Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran sewa yang dikembalikan

  • Pembayaran sewa yang dikembalikan

  • gtx19

    Member
    13 March 2023 at 10:09 am

    halo rekan2,

    mau tanya, CV. A menyewa sebuah ruko dari Bpk. B & sdh membayar sewa untuk 2 thn dimuka & sdh memotong pajaknya juga. CV. A bergerak di bidang usaha penyewaan tempat, jadi atas penghasilan yg diterima terhutang pajak pph 4(2). lalu seblm masa sewa berakhir, uang sewa yg sdh dibayar dikembalikan ke CV. A oleh Bpk. B secara proporsional.

    atas uang sewa yg dikembalikan tsb, apakah dianggap sbg penghasilan oleh CV. A & terhutang pph 4(2) juga?

    mohon pencerahan dari rekan2 semua, terima kasih.

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    15 March 2023 at 8:37 am

    halo rekan, menurut saya uang sewa yang dikembalikan bukan penghasilan bagi CV A tetapi mungkin biaya sewa dimukanya bisa disesuaikan pencatatannya dengan uang sewa yang dikembalikan, cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now