Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran sewa yang dikembalikan
Pembayaran sewa yang dikembalikan
halo rekan2,
mau tanya, CV. A menyewa sebuah ruko dari Bpk. B & sdh membayar sewa untuk 2 thn dimuka & sdh memotong pajaknya juga. CV. A bergerak di bidang usaha penyewaan tempat, jadi atas penghasilan yg diterima terhutang pajak pph 4(2). lalu seblm masa sewa berakhir, uang sewa yg sdh dibayar dikembalikan ke CV. A oleh Bpk. B secara proporsional.
atas uang sewa yg dikembalikan tsb, apakah dianggap sbg penghasilan oleh CV. A & terhutang pph 4(2) juga?
mohon pencerahan dari rekan2 semua, terima kasih.
halo rekan, menurut saya uang sewa yang dikembalikan bukan penghasilan bagi CV A tetapi mungkin biaya sewa dimukanya bisa disesuaikan pencatatannya dengan uang sewa yang dikembalikan, cmiiw