Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PembayaranTagihan Provider Perseorangan melalui Perseroan
PembayaranTagihan Provider Perseorangan melalui Perseroan
Kak, numpang tanya disini karena saya memang belum begitu paham mengenai perpajakan
Jadi ditempat saya bekerja menggunakan simcard dari salah satu provider (langsung ke penyedia telekomunikasi). penggunaanya untuk alat gps. tempat saya bekerja ini masih merupakan perseorangan . jadi sistimnya konsumen melakukan pembayaran simcard ke toko untuk beberapa bulan langsung, sementara toko melakukan pembayaran ke provider setiap bulannya. seharusnya disini masih tidak bermasalah kan ya.
permasalahannya dimulai ketika owner tempat saya bekerja ingin memisahkan penjualan gps dan kartunya (kami sebutnya kontraksewa) ke PT. untuk kartu kartu yang baru masuk memang sudah di request menggunakan nama PT. tapi kartu kartu yang sebelumnya menggunakan nama perseorangan tidak bisa dimutasi ke nama PT oleh provider. kami sudah request berulang tetapi dari provider tetap bilang tidak bisa. jadi selagi PT berjalan, pembayaran dari konsumen untuk nomor2 kartu tersebut sudah diarahkan ke PT. karena dana masuk ke PT makanya pembayaran ke provider pun menggunakan dana dari PT (kartu masih a.n perseorangan )
Mohon dibantu apakah ada solusi agar kemudian hari tidak terkena maslah diperpajakan . Terima kasih