Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pembebanan BBM & biaya pulsa utk direktur (mobil & HP milik pribadi)

  • Pembebanan BBM & biaya pulsa utk direktur (mobil & HP milik pribadi)

     kumkumsaja updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 12 Posts
  • kumkumsaja

    Member
    2 May 2011 at 1:17 pm
  • kumkumsaja

    Member
    2 May 2011 at 1:17 pm

    Dear rekan ortax……
    Mohon masukannya :
    – bagaimana pembebanan biaya bensin (BBM) utk direktur yang kendaraannya milik pribadi (bukan inventaris perusahaan) sehingga kendaraan tsb dipakai utk keperluan perusahaan dan keperluan pribadi ? (Perusahan tidak mempunyai inventaris mobil, adanya truk)

    – bagaimana pula pembebanan biaya pulsa utk isi ulang HP direktur (HP milik pribadi), dimana isi ulang pulsanya lewat transfer elektronik (bukan melalui voucher ataupun tagihan pulsa pasca bayar)? Bukti lampiran transaksi apakah boleh dg membuat kuitansi biasa ?

    Selama ini perusahaan tsb belum pernah membebankan BBM & biaya pulsa direktur maupun staff (sehingga akun biaya BBM nihil, kecuali utk by telpon kantor yg dipakai utk kirim fax saja…..(kesannya seolah-olah direktur maupun staff jika bepergian dlm kaitannya dg 3M tidak memerlukan bensin alias jalan kaki ..^_^).

    Dari sisi pajak apakah diperbolehkan apabila perusahaan memberikan tunjangan BBM & pulsa utk direktur dg nominal tetap/bulan, misalnya BBM 500rb dan pulsa 250rb, sedangkan BBM staff 50 rb & pulsa 50 rb dan bolehkah langsung dibiayakan ataukah menambah penghasilan karyawan ybs ?

    Terima kasih atas partisipasinya…..

    Salam,

  • zeeget

    Member
    2 May 2011 at 2:24 pm

    Izin jawab ya..

    Originaly posted by kumkumsaja:

    Selama ini perusahaan tsb belum pernah membebankan BBM & biaya pulsa direktur maupun staff (sehingga akun biaya BBM nihil

    BBM & Pulsa tsb berarti sdh mempengaruhi ekuitas perusahaan,jadi perlu diakui sbg biaya oleh perusahaan..why not? tetapi pengakuan scr pajak bisa sama bisa jg tdk besarannya..
    Klo BBM & Pulsa digunakan utk pegawai tertentu karena jabatan,maka scr pajak hanya diakui 50%..

    Originaly posted by kumkumsaja:

    Dari sisi pajak apakah diperbolehkan apabila perusahaan memberikan tunjangan BBM & pulsa utk direktur dg nominal tetap/bulan, misalnya BBM 500rb dan pulsa 250rb, sedangkan BBM staff 50 rb & pulsa 50 rb dan bolehkah langsung dibiayakan ataukah menambah penghasilan karyawan ybs ?

    Boleh saja..klo tunjangan berarti menambah penghasilan karyawan,bagi perusahaan sbg biaya & blh jd pengurang menurut pajak..
    salam..

  • zeeget

    Member
    2 May 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by zeeget:

    karena jabatan

    karena jabatan ato karena pekerjaan..

  • kumkumsaja

    Member
    3 May 2011 at 5:00 am

    Rekan, di KEP-220/PJ/2002 disebutkan dg kalimat "…….pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan…", begitu juga utk kendaraan "…dimiliki dan dipergunakan perusahaan…" itu bagaimana rekan….atau barangkali ada aturan lain yang dapat dijadikan rujukan ?

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 6:19 am
    Originaly posted by kumkumsaja:

    Rekan, di KEP-220/PJ/2002 disebutkan dg kalimat "…….pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan…", begitu juga utk kendaraan "…dimiliki dan dipergunakan perusahaan…" itu bagaimana rekan….atau barangkali ada aturan lain yang dapat dijadikan rujukan ?

    Klo ini menurut sy bisa dijadikan biaya 100%..jadi kan istilahnya digunakan rame2 utk operasional perusahaan..tapi klo hanya utk pegawai ttn karena jabatan/karena pekerjaan ttn (misal:mobil perusahaan digunakan oleh direktur utk kendaraan dinas & pegawai difasilitasi HP oleh perusahaan karena pekerjaan pegawai tsb menuntut adanya komunikasi–>menurut pajak hanya blh 50% saja)

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 6:21 am

    Klo scr komersial perusahaan mengakui biaya tsb ya tetap 100%..tapi menurut pajak ada yg 100%,ada yg 50%

  • dekadiana

    Member
    3 May 2011 at 7:14 am

    yups ada yang 50% dan 100%, dilihat pada kondisi n penggunaannya.

  • kumkumsaja

    Member
    4 May 2011 at 5:20 pm

    Terima kasih atas masukannya rekan….

    Mengingat bukti / struk asli pembelian BBM periode bulan2 lalu tidak ada, bermasalahkah apabila hanya dilampirkan dengan bukti kuitansi pembelian BBM (yang dibuat sendiri)?

  • GeorgeHadi

    Member
    8 May 2011 at 11:27 pm
    Originaly posted by kumkumsaja:

    – bagaimana pembebanan biaya bensin (BBM) utk direktur yang kendaraannya milik pribadi (bukan inventaris perusahaan) sehingga kendaraan tsb dipakai utk keperluan perusahaan dan keperluan pribadi ?

    Kondisi seperti ini biasanya 50%. Jika mau diakui 100% sebaiknya mobil tersebut dianggap sewa, dalam hal ini perusahaan sewa dr direksi. Oleh karna itu keluarkan biaya sewanya, potong pph 23. Seluruh biaya dapat dibebankan ke perusahaan tentunya dengan catatan disebutkan dalam perjanjian sewa menyewa.

    Mohon koreksi bila salah.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 May 2011 at 2:20 am
    Originaly posted by kumkumsaja:

    bagaimana pembebanan biaya bensin (BBM) utk direktur yang kendaraannya milik pribadi (bukan inventaris perusahaan) sehingga kendaraan tsb dipakai utk keperluan perusahaan dan keperluan pribadi ? (Perusahan tidak mempunyai inventaris mobil, adanya truk)

    Tidak ada aktiva berupa kendaraan, ada pengeluaran pembelian BBM, wajarkah?
    Biayakan 100% (DE), tetapi merupakan ph bagi pegawai yang menerima..

    Originaly posted by kumkumsaja:

    bagaimana pula pembebanan biaya pulsa utk isi ulang HP direktur (HP milik pribadi), dimana isi ulang pulsanya lewat transfer elektronik (bukan melalui voucher ataupun tagihan pulsa pasca bayar)? Bukti lampiran transaksi apakah boleh dg membuat kuitansi biasa ?

    Tidak ada aktiva berupa telp selulair, ada pengeluaran pembelian pulsa, wajarkah?
    Biayakan 100% (DE), tetapi merupakan ph bagi pegawai yang menerima..

  • kumkumsaja

    Member
    9 May 2011 at 12:47 pm

    Terima kasih rekan semua… terima kasih pak begawan atas penjelasannya.
    Pak begawan, beberapa hari yll ada teman saya kirim email ke bapak.
    Minta tolong dijawab dong pak….soalnya kita-kita juga pada msh bingung dg hal tsb.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now