Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembebasan biaya sewa tempat , bagaimana perlakuan pajaknya?
Pembebasan biaya sewa tempat , bagaimana perlakuan pajaknya?
Jika tidak ada aset berupa bangunan namun tempat usaha numpang di ruko saudara dan dibebaskan dari biaya sewa, bagaimana perlakuan PPh 23 nya ?
Viewing 1 of 1 posts