Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembeli dari Luar Negeri
Mohon arahan teman2 ortax
bila Penjual adalah jasa outsoucing punya indonesiasedangkan pembeli dari singapura
1. Bagaimana perlakuan atas PPn dan PPh untuk Perusahaan indonesia
2. apakah no npwp isi 00.000.000.0-000.000?
3. bila npwp tidak ada, gimana buat faktur di coretax nya?
Viewing 1 of 1 replies