Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian Asset Atas Nama Pemegang Saham
Pembelian Asset Atas Nama Pemegang Saham
Dengan hormat.,
Mohon sharingnya
Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.Apakah dimungkinkan dan diperbolehkan secara perpajakan ?
JIka jawabannya tidak, mengapa
JIka Jawabannya boleh, apakah syarat2nya yaMakasih sebelumnya para pakar
wasalam
maksudnya aset atas nama pribadi dijadikan aset perusahaan ya?
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.
ini menarik, dimana perusahaan PT. dimiliki oleh orang pribadi. selama ini masih abu2.
secara legal itu adalah milik pribadi. tapi secara pembukuan itu adalah milik perusahaan. ditunggu komentar rekan2 sekalian. Biaya PBB atas tanah tersebut tidak bisa dibiayakan. Sebaiknya segera di balik nama atas nama perusahaan.
pph 4(2) secara jabatan atas penggunaan asset pribadi?
pake harga pasarCMIIW
pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan
*link nya di gugling aja ya, kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi" kl ga salah ada di baris ke 2, silahkan dibaca2 rekan
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.
Apakah dimungkinkan dan diperbolehkan secara perpajakan ?
JIka jawabannya tidak, mengapa
JIka Jawabannya boleh, apakah syarat2nya yaimplikasinya bisa ada 2. karena aset atas nama pribadi, maka "kemungkinan" ini bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan dari orang pribadi tersebut. yang nantinya bisa dikenakan pajak
pemakaian tanah/bangunan yang dilakukan perusahaan, bisa saja "dianggap" sebagai sewa yang dilakukan perusahaan, yang nantinya bisa dikenakan pph 4 ayat 2.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan
masuk laporan neraca?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan
putusan MA nomor berapa rekan? bole disahre ke kita. kalo memang bisa. maka asumsi yang saya jelaskan diatas, bisa gugur kalo ada pemeriksaan.
- Originaly posted by bayem:
putusan MA nomor berapa rekan? bole disahre ke kita. kalo memang bisa. maka asumsi yang saya jelaskan diatas, bisa gugur kalo ada pemeriksaan.
Originaly posted by hangsengnikkei:*link nya di gugling aja ya, kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi" kl ga salah ada di baris ke 2, silahkan dibaca2 rekan
P U T U S A N
Nomor: 472 K/Pdt.Sus/2010