Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pembelian Asset Atas Nama Pemegang Saham

  • Pembelian Asset Atas Nama Pemegang Saham

  • prasetyoutomo

    Member
    27 May 2013 at 4:15 pm
  • prasetyoutomo

    Member
    27 May 2013 at 4:15 pm

    Dengan hormat.,

    Mohon sharingnya
    Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.

    Apakah dimungkinkan dan diperbolehkan secara perpajakan ?
    JIka jawabannya tidak, mengapa
    JIka Jawabannya boleh, apakah syarat2nya ya

    Makasih sebelumnya para pakar

    wasalam

  • hangsengnikkei

    Member
    27 May 2013 at 4:26 pm

    maksudnya aset atas nama pribadi dijadikan aset perusahaan ya?

  • bayem

    Member
    28 May 2013 at 8:38 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.

    ini menarik, dimana perusahaan PT. dimiliki oleh orang pribadi. selama ini masih abu2.
    secara legal itu adalah milik pribadi. tapi secara pembukuan itu adalah milik perusahaan. ditunggu komentar rekan2 sekalian.

  • Accurate

    Member
    28 May 2013 at 8:44 am

    Biaya PBB atas tanah tersebut tidak bisa dibiayakan. Sebaiknya segera di balik nama atas nama perusahaan.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    28 May 2013 at 8:46 am

    pph 4(2) secara jabatan atas penggunaan asset pribadi?
    pake harga pasar

    CMIIW

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 9:05 am

    pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan

    *link nya di gugling aja ya, kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi" kl ga salah ada di baris ke 2, silahkan dibaca2 rekan

  • bayem

    Member
    28 May 2013 at 9:05 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Jikalau karenaI sesuatu hal, perusahaan membeli asset semisal tanah atas nama pribadi tapi peruntukkanya untuk perusahaan.

    Apakah dimungkinkan dan diperbolehkan secara perpajakan ?
    JIka jawabannya tidak, mengapa
    JIka Jawabannya boleh, apakah syarat2nya ya

    implikasinya bisa ada 2. karena aset atas nama pribadi, maka "kemungkinan" ini bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan dari orang pribadi tersebut. yang nantinya bisa dikenakan pajak

    pemakaian tanah/bangunan yang dilakukan perusahaan, bisa saja "dianggap" sebagai sewa yang dilakukan perusahaan, yang nantinya bisa dikenakan pph 4 ayat 2.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    28 May 2013 at 9:23 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan

    masuk laporan neraca?

  • bayem

    Member
    28 May 2013 at 9:27 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pernah liat putusan pengadilan MA, selama ada surat pernyataan kl memang dijadikan asset perusahaan maka bisa dianggap sebagai asset perusahaan

    putusan MA nomor berapa rekan? bole disahre ke kita. kalo memang bisa. maka asumsi yang saya jelaskan diatas, bisa gugur kalo ada pemeriksaan.

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 10:00 am
    Originaly posted by bayem:

    putusan MA nomor berapa rekan? bole disahre ke kita. kalo memang bisa. maka asumsi yang saya jelaskan diatas, bisa gugur kalo ada pemeriksaan.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    *link nya di gugling aja ya, kata kuncinya "aset perusahaan atas nama pribadi" kl ga salah ada di baris ke 2, silahkan dibaca2 rekan

    P U T U S A N
    Nomor: 472 K/Pdt.Sus/2010

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now