Forum Ortax Forums Lain-lain Pembelian Barang PT lain

  • Pembelian Barang PT lain

     Yola Ciska updated 1 year, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Yola Ciska

    Member
    20 April 2023 at 7:53 pm

    Mohon infonya rekan2, Pak A Direktur PT E melakukan pembelian barang2 selama tahun 2022 untuk PT H yang baru buka. Pak A sebagai pemegang saham di PT E pada akhir tahun mau mencatat pembelian barang2 PT H sebagai pengambilan Dividen.

    Ternyata ada ketentuan sesuai UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Sebagaimana telah diubah dengan UU No 36 Tahun 2008, Pasal 9 Ayat 1 menyatakan: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikurangkan:

    a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

    Bagaimana pencatatan di PT E untuk pembelian barang2 tersebut?

    Terima kasih sebelumnya untuk jawaban dari rekan2 semua.

  • Victor Candra

    Member
    23 April 2023 at 1:35 pm

    Laba ditahan xxxx

    …….. Kas – xxxxx

  • Yola Ciska

    Member
    25 April 2023 at 5:13 pm

    Terima kasih pak Victor Candra untuk info nya ^_^

    Apakah bisa dicatat sebagai biaya operasional (misalnya sebagai biaya2 yg dikeluarkan dalam rangka pengembangan usaha/bisnis)?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now