Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian Barang Tanpa PPn dan Menjual BKP tersebut dengan PPn
Pembelian Barang Tanpa PPn dan Menjual BKP tersebut dengan PPn
- Originaly posted by rivan:
Jika PT. A yang telah disebutkan diatas beli Barang dari LN katakanlah Singapore C Ltd. dimana C Ltd. tidak mengenakan PPN karena bukan didaerah pabean.
Agar PT. A mendapatkan PPN masukan bagaimana caranya?
Karena barang itu dijual ke PT. B dengan memungut PPN.setor sendiri oleh PT A, Pak. itu kan bisa dikatakan PPN Impor.
Salah ga ya (agak ragu juga sih.)Tq.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dikatakan PPN Impor.
jika PT. A yang melakukan Impor, sudah otomatis PPN Impor tersebut menjadi PPN masukan PT. A.
Tapi dalam hal ini PT. A menjula barang tersebut ke PT. B dengan Delivery Term Ex-Work Singapore, dengan kata lain penyeraha barang di Singpore.
Bagaimana rekan-rekan ada yang menanggapi? - Originaly posted by rivan:
Agar PT. A mendapatkan PPN masukan bagaimana caranya
Berarti ini transaksi impor BKP donk…
Dalam kasus ini, PPN terutang pada saat masuk daerah pabean sesuai Pasal 11 UU PPN Tahun 2000 – Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000. PPN terutang disetor dengan SSPCP melalui Bea Cukai atau Bank Devisa dimana SSPCP tsb menurut KEP-522/PJ./2000 Jo KEP-312/PJ./2002 diperlakukan sebagai dokumen yang sama dengan Faktur Pajak Standar jadi bisa dikreditkan donk…
wassalam