Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembelian Barang Tanpa PPn dan Menjual BKP tersebut dengan PPn

  • Pembelian Barang Tanpa PPn dan Menjual BKP tersebut dengan PPn

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2009 at 3:51 pm
    Originaly posted by rivan:

    Jika PT. A yang telah disebutkan diatas beli Barang dari LN katakanlah Singapore C Ltd. dimana C Ltd. tidak mengenakan PPN karena bukan didaerah pabean.
    Agar PT. A mendapatkan PPN masukan bagaimana caranya?
    Karena barang itu dijual ke PT. B dengan memungut PPN.

    setor sendiri oleh PT A, Pak. itu kan bisa dikatakan PPN Impor.
    Salah ga ya (agak ragu juga sih.)

    Tq.

  • rivan

    Member
    10 June 2009 at 3:53 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dikatakan PPN Impor.

    jika PT. A yang melakukan Impor, sudah otomatis PPN Impor tersebut menjadi PPN masukan PT. A.
    Tapi dalam hal ini PT. A menjula barang tersebut ke PT. B dengan Delivery Term Ex-Work Singapore, dengan kata lain penyeraha barang di Singpore.
    Bagaimana rekan-rekan ada yang menanggapi?

  • ayrus_alfayed

    Member
    10 June 2009 at 3:58 pm
    Originaly posted by rivan:

    Agar PT. A mendapatkan PPN masukan bagaimana caranya

    Berarti ini transaksi impor BKP donk…

    Dalam kasus ini, PPN terutang pada saat masuk daerah pabean sesuai Pasal 11 UU PPN Tahun 2000 – Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000. PPN terutang disetor dengan SSPCP melalui Bea Cukai atau Bank Devisa dimana SSPCP tsb menurut KEP-522/PJ./2000 Jo KEP-312/PJ./2002 diperlakukan sebagai dokumen yang sama dengan Faktur Pajak Standar jadi bisa dikreditkan donk…

    wassalam

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now