Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembelian berlian
pembelian berlian
apakah pembelian berlian dari SPLN oleh wp orang pribadi (bukan pemotong pajak) harus dilakukan pemotongan pajak pph 26 sbsr 5% ? tq
berapa nilai berliannya? selama dibawah 10 juta, dia tidak dikenakan PPh 26..
- Originaly posted by kurnia:
apakah pembelian berlian dari SPLN oleh wp orang pribadi (bukan pemotong pajak) harus dilakukan pemotongan pajak pph 26 sbsr 5% ? tq
beli barang tidak dipotong pph.
- Originaly posted by nt1:
beli barang tidak dipotong pph.
lho, ini kan kita beli barang barang dari SPLN, jadi subjek pajak luar negeri jual barang donk.. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. tetapi untuk orang pribadi, Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah:
1. Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
2. Orang pribadiyang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
apakah anda termasuk 2 kategori tersebut?? klo tidak, anda bukan pemotong, maka penghasilan SPLN tidak dipotong PPh 26.
salam - Originaly posted by rheza:
lho, ini kan kita beli barang barang dari SPLN, jadi subjek pajak luar negeri jual barang donk.. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. tetapi untuk orang pribadi, Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah:
1. Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
2. Orang pribadiyang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
apakah anda termasuk 2 kategori tersebut?? klo tidak, anda bukan pemotong, maka penghasilan SPLN tidak dipotong PPh 26.
salamOriginaly posted by rheza:berapa nilai berliannya? selama dibawah 10 juta, dia tidak dikenakan PPh 26..
adakah dasar hukumnya?
Plus dasar pengenaan pajaknya.Salam
dasar hukumnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -52/PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di lndonesia, yang diterbitkan tanggal 24 September 2009. mengenai DPPnya dilihat dari besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga PPh Pasal 26 adalah sebesar 5% (20% x 25%).
PPh 26 atas jasa saja..
- Originaly posted by rheza:
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah: 1. Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas; 2. Orang pribadiyang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.apakah anda termasuk 2 kategori tersebut?? klo tidak, anda bukan pemotong, maka penghasilan SPLN tidak dipotong PPh 26.
tq rekan.