Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pembelian = harga pokok penjualan?

  • pembelian = harga pokok penjualan?

     handycipto updated 16 years, 2 months ago 12 Members · 26 Posts
  • ryanosuke

    Member
    28 April 2009 at 4:17 pm
  • ryanosuke

    Member
    28 April 2009 at 4:17 pm

    pembelian seperti apa yang bisa dijadikan hpp

  • handycipto

    Member
    28 April 2009 at 4:23 pm

    hpp itu kan termaksud pembelian bersih dimana dalam akuntansi pembelian setelah dikurangi dengan pot pembelian dan retur pembelian

  • bayem

    Member
    28 April 2009 at 4:24 pm
    Originaly posted by ryanosuke:

    pembelian seperti apa yang bisa dijadikan hpp

    pembelian barang dagangan..

  • bobynor

    Member
    28 April 2009 at 4:46 pm

    pembelian yang bisa di jadikan hpp, pembelian barang yang secara langsung ikut dalam proses produksi

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 5:30 pm

    Sependapat dengan rekan Bayem & rekan Bobynor

  • Budianto

    Member
    28 April 2009 at 5:56 pm

    pembelian barang dagangan, bahan baku, bahan pembantu, bahan pengemasan.

  • ryanosuke

    Member
    2 May 2009 at 10:22 am

    jika pembelian tanpa ada faktur pajak apakah tetap bisa dijadikan hpp dalam spt 1771?

  • bayem

    Member
    2 May 2009 at 10:38 am
    Originaly posted by ryanosuke:

    jika pembelian tanpa ada faktur pajak apakah tetap bisa dijadikan hpp dalam spt 1771?

    Mkasudnya pembelian dari supplier yang belum PKP sehingga tidak ada FPnya?
    bisa dimasukkan dalam HPP

  • hkw_tax

    Member
    2 May 2009 at 10:41 am
    Originaly posted by ryanosuke:

    jika pembelian tanpa ada faktur pajak apakah tetap bisa dijadikan hpp dalam spt 1771?

    bisa, sepanjang ada buktinya. kan juga tidak semua penjual merupakan pkp.

  • handycipto

    Member
    4 May 2009 at 3:10 pm

    bisa saja kan ada faktur sederhana yang bisa dijadikan bukti pembelian

  • sungkono

    Member
    4 May 2009 at 4:53 pm

    Biar tidak rancu saya coba jelaskan, bahwa HPP itu ada 2 ;
    1. HPP ( Harga Pokok Produksi ) biasanya sama dengan pembelian bersih
    2. HPP ( Harga Pokok Penjualan ) Rumusnya : Persediaan Awal + Pembelian Bersih – Persedian Akhir. Jadi HPP (Harga Pokok Produksi ) bisa sama dengan HPP (Harga Pokok Penjualan) Apabila barang dagangannya terjual semua artinya tdk ada stock

  • handycipto

    Member
    5 May 2009 at 9:09 am

    boleh kasih masukan nich dimana kalau harga pokok produksi adalah bukn hanya dari pembelian bersih tetapi terdapat direct material, indirect material, labor cost, dan factory overhead cost. dan nah kalau harga pokok penjualan memang persediaan awal + pembelian bersih tetapi tambah dulu dengan freight in bila ada – persediaan akhir. tidak semua harga pokok penjualan bisa sama dengan harga pokok produksi. terima kasih

  • danithea

    Member
    5 May 2009 at 9:32 am
    Originaly posted by handycipto:

    boleh kasih masukan nich dimana kalau harga pokok produksi adalah bukn hanya dari pembelian bersih tetapi terdapat direct material, indirect material, labor cost, dan factory overhead cost. dan nah kalau harga pokok penjualan memang persediaan awal + pembelian bersih tetapi tambah dulu dengan freight in bila ada – persediaan akhir. tidak semua harga pokok penjualan bisa sama dengan harga pokok produksi. terima kasih

    aq setuju sm handycipto, jarang kejadian harga pokok penjualan sama dengan harga pokok produksi, biasanya harga pokok penjualan lebih besar dari harga pokok produksi, krn harga pokok produksi hanya mencakup biaya-biaya sampai barang jadi, belum sampai barang siap dijual…cmiiw

  • ACHMAD_QOLBY

    Member
    5 May 2009 at 9:42 am

    Insya Allooh sudah benar jawaban rekan2

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now