Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pembelian Impor
Selamat Siang Rekan2, ijin diskusi,
kantor saya baru melakukan pembelian impor, tp selama ini menggunakan pihak ketiga perorangan karna ybs sudah ada akun bank di negara tsb, jd dana ditransfer ke pihak ketiga, dr pihak ketiga baru ke supplier.
yg ingin saya tanyakan, apakah sya harus minta dibuatkan nota oleh pihak ketiga tsb seolah2 pembeliannya didalam negeri atau transaksi lgsung sj dengan supplier? bagaimana ya baiknya?
mohon masukannya, terima kasihDasar rekan ajeng transfer ke pihak ke 3 apa ya? Apakah invoice datangnya dari pihak ke 3? harusnya di invoice tertera bank accountnya.
Halo rekan elmo,
jd pembeliannya memang tidak lgsung ke supplier rekan, jd pihak ketiga ini yg sudah biasa transaksi dg supplier tsb, seperti via broker begitu rekan .- Originaly posted by rr.ajeng:
jd pembeliannya memang tidak lgsung ke supplier rekan, jd pihak ketiga ini yg sudah biasa transaksi dg supplier tsb, seperti via broker begitu rekan .
Invoice diterbitkan dari supplier ke pihak ke 3? >> kalau casenya bgini, si pihak ke 3 yang potong pungut pajak2 terkait atas transaksi ke supplier tsb
Kemudian pihak ke 3 terbitin invoice reimbursement ke perusahaan Anda, jika harga ada selisih harga yg menguntungkan buat pihak ke 3, selisihnya = fee harus potong PPh 21 (perorangan).
Jika tidak ada selisih tidak potong PPh 21. - Originaly posted by rr.ajeng:
t
iya dan bukan seolah2…karena memang transaksi dgn ybs