Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian Import Pada Jasa Freight dan Asuransi/LDN
Pembelian Import Pada Jasa Freight dan Asuransi/LDN
Rekan-rekan mau bertanya,
Jika ada pembelian import selain BARANG yang dimasukan ke pembelian, ada jasa seperti FREIGHT dan ASURANSI/LDN
Jasa tersebut ada pajak masukan nya tergabung jadi 1 dengan barang
Pertanyaannya:
pada saat membuat pembelian apakah FREIGHT dan ASURANSI/LDN dibuat dalam 1 jurnal atau dipisah? dan cara mengerjakannya seperti apa?
Mohon dibantu, terima kasih.
Viewing 1 of 1 posts