Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembelian konsumsi dikenakan pph 23 atau masih PPN??
pembelian konsumsi dikenakan pph 23 atau masih PPN??
nanya2…apa benar skr setiap pembelian konsumsi dikenakan pph 23 (2%)??
- Originaly posted by chalimah:
nanya2…apa benar skr setiap pembelian konsumsi dikenakan pph 23 (2%)?
sistem catering atau jasa boga??
Apa bedanya catering dan jasa boga ya? Dan perlakuan perpajakannya bagaimana utk keduanya?
Tks- Originaly posted by scorpion:
Apa bedanya catering dan jasa boga ya? Dan perlakuan perpajakannya bagaimana utk keduanya?
Tkssama saja, cuma tanya saja sistem catering/jasa boga bukan soal pertanyaan diatas..
Kalau pembelian konsumsi dilakukan kepada pengusaha yang bergerak di bidang Jasa catering maka dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% kalau punya NPWP kalau tidak punya NPWP kena 4% tapi kalau beli konsumsi hanya di warung sederhana/rumah makan sederhana ya tidak kena PPh 23 rekan
CMIIW
- Originaly posted by Cheonjae:
tapi kalau beli konsumsi hanya di warung sederhana/rumah makan sederhana ya tidak kena PPh 23 rekan
apakah kalau warungnya atau rumah makannya tidak sederhana kena PPh 23?
Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah kalau warungnya atau rumah makannya tidak sederhana kena PPh 23?
Makanya pembelian Nasi ya tidak terkena PPh 23, tetapi kalau ada perayaan memakai jasa catering maka kena PPh 23, kalau saya melihat kontek jasa dan penggunaan untuk jasa makanan tersebut yaitu khusus dan bukan umum
- Originaly posted by edisuryadi2:
kalau saya melihat kontek jasa dan penggunaan untuk jasa makanan tersebut yaitu khusus dan bukan umum
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya?
maksud rekan edisuryadi2 ini, terbuka atau tidaknya tempat tersebut untuk umum, dimana jika terbuka untuk umum dapat dinyatakan sebagai restoran sedangkan jika tidak terbuka maka dapat dikategorikan sebagai jasa catering (boga);
- Originaly posted by priadiar4:
terbuka atau tidaknya tempat tersebut untuk umum, dimana jika terbuka untuk umum dapat dinyatakan sebagai restoran sedangkan jika tidak terbuka maka dapat dikategorikan sebagai jasa catering (boga);
masa sih itu dasar yang membedakan?
Mohon pencerahannya…Salam
didasarkan pada kutipan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31839/PP/M.IX/16/2011 oleh majelis hakim.
- Originaly posted by priadiar4:
didasarkan pada kutipan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31839/PP/M.IX/16/2011 oleh majelis hakim.
bisa dishare?
Salam
bahwa Terbanding menyatakan di tempat usaha Pemohon Banding harus berdasarkan pemesanan tempat terlebih dahulu dan digunakan untuk acara “resepsi dan sebagainyaâ€;
bahwa menurut Pemohon Banding tempat usaha Pemohon Banding juga terdapat tempat memasak (dapur) di dalamnya sehingga Pemohon Banding berpendapat karena makanan juga disajikan di tempat maka termasuk dalam kategori restoran, karena untuk tempat-tempat “resepsiâ€, secara umumnya memperoleh catering dari luar dan tidak juga memiliki tempat masak (dapur) untuk mengolah masakan, dan Pemerintah Daerah sendiri mengakui bahwa jenis ijin usaha Pemohon Banding adalah sejenis restoran;
bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis usaha adalah menjual makanan dengan memberikan fasilitas semacam tempat duduk, meja dan ruangan dan segala fasilitasnya;
bahwa Majelis menanyakan tanggapan Terbanding mengenai dikenakannya PB 1 dan PPN kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat pajak ganda, yang ada seharusnya akibat sengketa ini dapat diluruskan bahwa usaha Pemohon Banding sebenarnya adalah jasa boga dan catering yang dikenakan pajak pusat (PPN);
bahwa Terbanding menyatakan jenis usaha Pemohon Banding lebih dekat ke arah jasa boga dan Pemohon Banding juga menyewakan gedung (hall), hal tersebut yang membedakan usaha Pemohon Banding dengan restoran biasa sehingga dapat dikategorikan sebagai jasa boga;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan definisi sebagaimana tercantum dalam KMK dan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa definisi restoran dibatasi oleh definisi jasa boga dan catering;
bahwa Majelis berpendapat untuk jasa boga dan katering terdapat sifat delivery (pengantaran);
bahwa menurut Terbanding dalam KMK tersebut tidak menyatakan adanya ciri delivery tersebut;
bahwa Majelis berpendapat akar kata Katering adalah “carry on/carryingâ€, dan sebagaimana diterapkan di restoran cepat saji di mana terjadi pembedaan pengenaan pajak atas makanan yang dibawa pulang atau dimakan di tempat, yaitu untuk makanan yang dimakan di tempat maka akan dikenakan pajak restoran sedangkan makanan yang dibawa pulang maka akan dikenakan PPN, sehingga atas hal tersebut tidak terdapat pemajakan ganda;
bahwa Terbanding menyatakan untuk kasus restoran cepat saji memang sudah jelas bahwa memang terdapat makanan yang dimakan di tempat maupun yang bisa di “deliveryâ€, tetapi dalam kasus Pemohon Banding tidak dimungkinkan seseorang langsung datang dan memesan makanan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut Majelis berpendapat, yang dinyatakan oleh Terbanding merupakan gaya (style) bisnis seseorang dan hukum pajak tidak dapat mengatur atas style bisnis tersebut;
bahwa Majelis berpendapat substansi dari suatu hal mengalahkan bentuk (form) dari usaha tersebut, dan dalam persidangan ini yang diperiksa adalah substansi;
bahwa menurut Terbanding nama dari usaha Pemohon Banding yang diklaim sebagai restoran oleh Pemohon Banding adalah PB Convention Hall;
bahwa Majelis berpendapat jika dinyatakan sebagai convention hall tersebut disewakan maka tidak menjadi masalah, akan tetapi hal tersebut bukan merupakan isu dalam sengketa banding ini, yang menjadi isu adalah supplyng condition usaha Pemohon Banding apakah merupakan jasa restoran atau jasa catering;
bahwa menurut Terbanding transaksi dilakukan dalam satu paket tanpa memisahkan penyewaan gedung, dekorasi maupun pemesanan makanan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa jika Terbanding mendalilkan itu sebagai katering maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara penyewaan ruangan dan pemesanan makanan, namun kenyataannya tidak terdapat pemisahan antara penyewaan gedung, dekorasi maupun pemesanan makanan;
bahwa Majelis berpendapat yang membedakan adalah terbuka atau tidaknya tempat tersebut untuk umum, dimana jika terbuka untuk umum dapat dinyatakan sebagai restoran sedangkan jika tidak terbuka maka dapat dikategorikan sebagai jasa catering (boga);
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti pendukung berupa penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah dengan dengan merk usaha “Restoran PB †dan bukti Surat Setoran Pajak Daerah Januari sampai dengan Desember 2006 dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan usaha Pemohon Banding sebagai jasa boga atau katering kurang mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah Rp 7.099.293.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding…â€
trims infonya rekan pri…
Salam