Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembelian konsumsi dikenakan pph 23 atau masih PPN??
pembelian konsumsi dikenakan pph 23 atau masih PPN??
- Originaly posted by hanif:
trims infonya rekan pri…
Salam
terima kasih kembali rekan hanif..
salam
perlu diingat bahwa kalusul yang dibold hanyalah salah satu pertimbangan. Dasar lainnya adalah ini :
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti pendukung berupa penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah dengan dengan merk usaha “Restoran PB †dan bukti Surat Setoran Pajak Daerah Januari sampai dengan Desember 2006.Salam
- Originaly posted by hanif:
perlu diingat bahwa kalusul yang dibold hanyalah salah satu pertimbangan. Dasar lainnya adalah ini :
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti pendukung berupa penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah dengan dengan merk usaha “Restoran PB †dan bukti Surat Setoran Pajak Daerah Januari sampai dengan Desember 2006.Salam
meskipun definisi usaha restoran UU PDRD, namun jika mengadakan jasa catering, tetap dikenakan..
Nih definisi jasa boga/catering versi DJP
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5100&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=418&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=7120memang sekarang jasa catering bukan Objek PPN, tapi kan yang dicabut just "objek PPN"nya, definisi nya kan masih bisa dipergunakan…soalnya saya belum nemu aturan yg jelas mendefinisikan kasa boga/catering selain KMK ini….tapi sekalinya ketemu definisi nya juga lebih membingungkan…. he..he.. kalo saya baca definisinya berarti semua pembelian makanan masuk definisi jasa boga/catering.
Salam bingung….
- Originaly posted by ekayanto:
kalo saya baca definisinya berarti semua pembelian makanan masuk definisi jasa boga/catering.
apa termasuk pembelian makanan yang makan ditempat tsb ??
- Originaly posted by priadiar4:
apa termasuk pembelian makanan yang makan ditempat tsb ??
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.2. Keperluan tertentu adalah:
a. pesta, resepsi, atau perayaan;
b. perjamuan;
c. rapat atau pertemuan;
d. makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
e. makan untuk pelanggan perseorangan;
f. perlombaan atau pertandingan; atau
g. acara-acara lain yang sejenis.diaturan ini saya tidak mendapati dimakan ditempat ato tidak, kalo rekan mendaptkan aturan mengenai yang dimakan ditempat tidak termasuk definisi jasa boga/catering kalo yang dimakan diluar masuk definisi catering….mohon dishare aturannya dong? jadi kita bicara berdasarkan aturan bukan interpretasi…
salam