Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pembelian mesin bekas dari perusahaan luar negeri non but
pembelian mesin bekas dari perusahaan luar negeri non but
selamat pagi rekan ortax
saya mau bertanya rekan,
perusahaan kami mau membeli aset berupa mesin bekas dari perusahaan luar negeri non but, pembeliannya bukan melalui jalur impor dikarenakan aset tersebut sekarang sudah berada di indonesia.
yang ingin ditanyakan adalah aspek perpajakan apa saja yang harus dikenakan kepada perusahaan luar negeri tersebut? apakah kena pph pasal 26? kalau kena bagaimana perlakuannya?
terima kasih sebelumnya
nampaknya tdk ada pph 26, krna setau saya itu untuk sewa. cuman kalau pajak yg lainnya kurang tau
Viewing 1 - 3 of 3 posts