Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian Saham
WPOP A membeli saham dari WPOP B pada perusahaan X ( persentase modal saham 15%) , nilai perolehan saham WPOP B 750juta, namun terdapat laba pada PT. X sebesar Rp.2,M , bagaimana perhitungan jual beli saham tsb dan apa wajib diperhitungan Agio sahamnya? bagaimana perhitungannya? mohon pencerahan dari rekan2 ortax. Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies