Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pembelian Saham PT Tertutup

  • Pembelian Saham PT Tertutup

     dh2018 updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • restuandrian_62110265

    Member
    10 July 2019 at 3:09 pm
  • restuandrian_62110265

    Member
    10 July 2019 at 3:09 pm

    Dear rekan ortax, mohon bantuan…
    newbie member baru dpt kerja, langsung dpt case yang lumayan besar nilainya..
    Sebuah Perusahaan Perkebunan PT. XXX (WPDN-Tertutup) sahamnya dimiliki oleh 3 Perusahaan Tertutup status WPDN dengan Modal 50.000 lmb @ 1.000.000/Lmb saham dengan komposisi saat transaksi jual beli:
    Modal PT. A 40.000.000.000
    Modal PT. B 5.000.000.000 (PT Saya)
    Modal PT. C 5.000.000.000
    Rugi s.d Tahun lalu (16.000.000.000)
    Ekuitas Bersih 34.000.000.000

    pemilik utama (PT.A) pesimis akan kelangsungan perusahaan sehingga menjual sahamnya, perusahaan saya (PT.B) melihat kemungkinan masih dapat diselamatkan sehingga membeli saham tersebut dengan harga kesepakatan di 300.000/Lmb, total 12.000.000.000,
    1. Apakah pembelian perusahaan terutang PPh ?
    2. Dasar Hukumnya?
    3. Perhitunganya?
    4. Pencatatan akuntansinya..

    Mohon bantuannya meskipun sudah ada sedikit gambaran supaya lebih meyakinkan saya untuk argument ke pemilik. terima kasih sebelumnya,

  • Salvator

    Member
    10 July 2019 at 3:22 pm
    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    1. Apakah pembelian perusahaan terutang PPh ?

    tidak ada kewajiban pph bagi perusahaan rekan. karena pph dikenakan atas penghasilan. tidak ada penghasilan atas pembelian saham tersebut. sebaliknya PT. A dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 karena penjualan saham tsb. dan rekan harus memotong pph tsb.

    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    2. Dasar Hukumnya?

    pph pasal 4 ayat 2 UU PPh

    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    3. Perhitunganya?

    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    4. Pencatatan akuntansinya..

    Saham PT ….(D)
    Kas/ Bank (K)
    Hutang PPh 4 ayat 2 (K)

    Mohon koreksi rekan lain jika keliru.

  • dh2018

    Member
    10 July 2019 at 5:06 pm
    Originaly posted by salvator:

    PT. A dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 karena penjualan saham tsb. dan rekan harus memotong pph tsb.

    dikenakan oleh siapa rekan ?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now