Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembelian software dari perusahaan berdomisili di singapura

  • Pembelian software dari perusahaan berdomisili di singapura

  • maskal

    Member
    20 February 2009 at 10:01 am
  • maskal

    Member
    20 February 2009 at 10:01 am

    Rekans,
    Jika melakukan pembelian software dari perusahaan berdomisili di singapura jenis pajak saja yang terbeban? tanx before.

  • Olive

    Member
    20 February 2009 at 10:17 am

    Atas pembelian software baik yang dilakukan dengan cara download melalui internet maupun melalui Media CD terutang PPN. Pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menerbitkan Invoice dimana pengisiannya antara lain :

    – Kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Software tsb

    – Kolom "NPWP" untuk bagian selain yang menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan angka 0 (nol), sedangkan untuk bagian yang menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan software tsb

    – Kolom "Wajib Pajak / Penyetor" diisi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan software tsb

    Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, rekan Maskal berkewajiban utk memotong PPh Pasal 23.

    Demikian pendapatku. TQ

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now