Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pembelian Software Luar Negeri

  • Pembelian Software Luar Negeri

  • Tommo

    Member
    6 January 2012 at 11:26 am
  • Tommo

    Member
    6 January 2012 at 11:26 am

    Rekan – rekan sekalian,

    saya mau tanya, apabila perusahaan A (indonesia) membeli software khusus (bukan software umum seperti microsoft) dari luar negeri katakanlah Singapur dengan rincian sbb :

    Software $1000
    Instalation Fee $300
    Training $100

    yang menjadi pertanyaan saya, apakah dikenakan pph 26 atas keseluruhan sebagai royalti?

    atau software tsb kena pph 26 royalti sementara instalation dan training kena pph 26 imbalan sehubungan dengan jasa?

    mohon pencerahannya

    Terima kasih

  • kampretui

    Member
    19 April 2012 at 4:05 pm

    setau saya yah

    1. untuk software (royalti) kalo perusahaan Singapore ada COD (Certificate of Domicile atau Resident) akan dikenakan PPh 26 tarif 15 % sesuai Tax Treaty

    a. Tarif PPh 26 Tax Treaty = 15 % x USS 1,000 = USS 150
    mereka mau gak mau harus dipotong, jadi mereka dapetnya hanya 850 (1,000 – 150)

    b. mereka mau nerimanya net, kalo mereka gak mau dipotong, mau gak mau kita tanggung pajaknya alias gross up = 100/85 x USS 1,000 = USS 1,175

    terdiri dari Tax = USS 175
    Fee = USS 1,000

    jadi kita nanti transfer ke singapore 1,000 dan kita tanggung PPh 26 dengan Tax Treaty Royalti 15 %

    2. tapi kalo perusahaan singapore gak punya COD, yah kena PPh 26 tarif 20 % berdasarkan UU Domestik

    a. berlaku juga kalo mreka mau dipotong : 20 % X USS1,000 = US$200
    jadi kita transfer kesana USS800 dan kita potong USS200

    b. kalo gak mereka mau dipotong, mau gak mau kita tanggung lagi dan gross up yaitu = 100/80 x USS1,000 = USS1,250

    terdiri dari Tax USS250
    Fee USS1,000

    atas pembayaran royalti ke WPLN juga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sebsar 10 % dari USS1,000 yaitu USS100

    Installation Fee dan Training juga berlaku seperti diatas

  • yuniffer

    Member
    20 April 2012 at 8:10 am
    Originaly posted by tommo:

    saya mau tanya, apabila perusahaan A (indonesia) membeli software khusus (bukan software umum seperti microsoft) dari luar negeri katakanlah Singapur dengan rincian sbb :

    Software $1000
    Instalation Fee $300
    Training $100

    yang menjadi pertanyaan saya, apakah dikenakan pph 26 atas keseluruhan sebagai royalti?

    Betul dikenakan seluruhnya dengan tarif normal PPh 26 sebesar 20% namun dipisah pencantuman jenis jasanya (Royalty dan Service—-> Jasa Instalasi dan Training)
    Namun jika Vendor tersbut ingin memanfaatkan P3B Indonesia Singapore, maka mereka harus menyediakan Form DGT 1 halaman 1 yang telah di Endorse oleh Tax Authority Singapura (IRAS) dan Form DGT 1 halaman 2 yang telah ditanda tangani oleh pengurus perusahaan mereka.
    Jika demikian maka pengenaan PPh atas transaksi untuk royalty dikenakan tarif P3B sebesar 15%, sedangkan untuk service (instalasi dan training) diperhatikan kondisi berikut:
    1. Apakah instalasi dan training itu dilakukan di Indonesia atau di Singapore, jika dilakukan di Singapore maka hak pemajakan ada di negara singapura alias tidak dipotong PPh 26.
    2. Jika dilakukan di Indonesia maka berapa lama hal itu dilaksanakan, apakah kurang atau lebih dari time test (90 hari)? Jika kurang dari 90 hari maka hak pemajakan ada di negara singapura, jika lebih dari 90 hari maka dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 15%.

  • rizky.ahm

    Member
    20 April 2012 at 10:00 pm

    Dear Rekan yuniffer,

    Apakah ada ketentuan/Tax Treaty yang mengatur pembelian software dikenakan pajak di Indonesia, meskipun software tsb tidak bersifat umum dan ada CD Installernya yang dikirimkan ke pembeli di Indonesia ?

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    20 April 2012 at 11:28 pm
    Originaly posted by rizky.ahm:

    Apakah ada ketentuan/Tax Treaty yang mengatur pembelian software dikenakan pajak di Indonesia,

    Silahkan refer ke:
    Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak nomor surat S-344/PJ.43/2003, S-56/PJ.43/2006

  • yuniffer

    Member
    20 April 2012 at 11:36 pm

    Konsep Hak pemajakan atas royalti secara otomatis merupakan hak dari negara yang memanfaatkan/memakai hak atas kekayaan intelektual atas software tersebut hal ini dikarenakan royalty merupakan passive income, berbeda dengan konsep hak pemajakan atas service yang merupakan aktive income.

  • rizky.ahm

    Member
    22 April 2012 at 4:34 am

    trima ksh

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now