Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pembelian softwere dari switzerland

  • pembelian softwere dari switzerland

  • bambanghar

    Member
    24 August 2009 at 9:59 pm
  • bambanghar

    Member
    24 August 2009 at 9:59 pm

    Dear All, barusan ada perusahaan membeli softwere dari Swiss.
    Bagaimana pelakuan pajaknya, apakah dianggap sebagai jasa teknik atau diangap sebagai BKP?mohon pencerahannya.
    Pada tanggal 20 Februari ada rekan yang bertanya hal sma.

    Wass

  • kurnia

    Member
    24 August 2009 at 10:27 pm
    Originaly posted by bambanghar:

    Bagaimana pelakuan pajaknya, apakah dianggap sebagai jasa teknik atau diangap sebagai BKP

    dianggap sebagai BKP tidak berwujud..pemanfaatan bkp tidak berwujud dari luar pabean ke dalam daerah pabean…terhutang ppn 10%…
    untuk pph terhutang pph pasal 26 sebesar 20% jika tidak ada skd…jika ada maka terhutang pph pasal 26 sbsr : 12,5 %….
    kalau pihak penjual tidak mau di potong pph maka supaya deductible maka pph pasal 26 di gross up….thx

  • hanif

    Member
    24 August 2009 at 11:13 pm

    rasanya kalau yang dibeli adalah BKP tidak ada PPh yang terutang.
    barangkali nantinya PPh yang harus dibayar adalah PPh 22 impor.
    Untuk PPN saya sependapat dengan rekan kurnia

    salam

  • kurnia

    Member
    25 August 2009 at 8:20 am

    jika hanya pembelian sofware saja maka tidak dilakukan pemotongan pph 23/26..

    namun apabila pembelian software disertai dengan pemberian lisensi maka dikategorikan sebagai royalti yang dikenakan pemotongan pph pasal 23/26….

    thx

  • ayuliani

    Member
    25 August 2009 at 1:58 pm

    rekan karunia, yang di maksud dengan pemberian lisensi ini seperti apa ya contohnya?

    Thanks,

  • eko budi

    Member
    25 August 2009 at 2:17 pm
    Originaly posted by ayuliani:

    rekan karunia, yang di maksud dengan pemberian lisensi ini seperti apa ya contohnya?

    Thanks,

    lisensi maksudnya di berikan hak resmi untuk mengunakan softwere,,jd legal gtu.

  • Miftahul

    Member
    25 August 2009 at 2:19 pm

    setuju rekan kurnia.
    kalo dia beli lisensi juga, artinya pembeli punya hak untuk menggandakan software dan menjualnya kembali dalam negeri. kalo kasusnya kaya gitu jelas waktu pembelian lisensi itu kena pph pasal 23/26.

  • bambanghar

    Member
    28 August 2009 at 4:26 am

    terimakasih atas tanggapannya.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now