Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian Tanah Antar Orang Pribadi
Pembelian Tanah Antar Orang Pribadi
dear rekan,
mohon bantuannya, jika wajib pajak org pribadi melakukan transaksi pembelian tanah/rumah secara langsung tanpa melalui perantara, hanya melalui notaris, dan pembayaran di angsur langsung ke wp op pemilik tanah/rumah tsb, bagaimana pencatatan hutang pada spt tahunan? apakah nama peminjam kita isi dengan nama pemilik tanah/bangunan (wp op) tsb?? apakah bisa masuk ke kode hutang 109 yakni utang lainnya? karena rata” biasanya dilakukan kpr melalui bank
di daftar hutang masukin nama OP yang memberi hutang, dan saldonya adalah saldo terakhir hutang di tahun tersebut, dan tiap tahun harusnya berkurang saldo hutangnya.
ooh begitu, baik ..kode hutangnya masuk hutang lain ya ?
ya boleh