Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembelian tanpa fp,konsekuensinya?
pembelian tanpa fp,konsekuensinya?
rekan2,
kalau ada transaksi pembelian dengan pkp atau non pkp yang tanpa menggunakan faktur pajak standar, konsekuensinya apa aja yach?
soalnya ada rekanan kami merupakan pkp yang kurang bonafide dan kami meragukan setoran ppn-nya.Klu ada kemungkinan rekanan kita tidak melaksanakan kewajiban sebaiknya pembeliannya tanpa fp saja karena menghindari koreksi pajak masukan apabila pajak keluaran di rekanan tidak dilaporkan, klu bisa sih lebih baik dihindari…
Pak Otong apakah boleh membeli barang dengan rekanan yang PKP tapi tidak ada PPN nya?
Bagaimana dengan hubungan tanggung rentengnya kelak?Tks
He..he.. buah simalakama ya… Klu gitu sebaiknya dihindari saja
- Originaly posted by kus:
apakah boleh membeli barang dengan rekanan yang PKP tapi tidak ada PPN nya?
Bisa saja sih.. Kebanyakan mereka menggunakan nama perusahaan yg berbeda, baik di DO, Invoice dan sampai ke no rekeningnya..
Buat rekan wuriant, kl emang ragu, kan bisa minta bukti lapornya yg dari KPP.. - Originaly posted by POERBA:
Buat rekan wuriant, kl emang ragu, kan bisa minta bukti lapornya yg dari KPP..
benar rekan poerba, selama ini kalau kami ragu selalu minta bukti setor dan bukti lapor. tapi sekarang lagi mencari solusi yang lebih mudah nich, karena bisa menghemat banyak waktu dan tenaga.
- Originaly posted by wuriant:
benar rekan poerba, selama ini kalau kami ragu selalu minta bukti setor dan bukti lapor.
saya setuju dan selama ini kami juga lakukan, dan rekanan memberikan copy bukti lapor PPN lengkap, tapi kayaknya kita ko berlebihan ya karena kita jadi tahu dapur rekanan tsb,
mohon tanggapan dari rekan cara yang simpel, dan lebih masuk akal menurut saya minta bukti lapor pajak dari rekanan yg paling baik .
tapi bisa juga kalo akrab dengan AR nya, minta diliatin apakah pihak lawan lapor PPN/gak karena di KPP ada menu konfirmasi PPNPak Evan, Intranet KPP kayanya belum update, tidak bisa dijadikan patokan.
sering gak cocok nih…Dear friend Wuriant:
Jika ada Transaksi Pembelian atau Pemanfaatan BKP / JKP tanpa bunti FP maka Pajak Masukan yang seharusnya menjadi Faktor Kredit Pajak menjadi tidak ada gunanya dan praktis KERUGIAN bagi Fihak Pembeli.
Transaksi atas BKP dan JKP sebaiknya mengikuti mekanisme Pemungutan PPN yang utuh artinya didukung Bukti Pajak Masukan bagi Pembeli dan Pajak Keluaran bagi Penjual.
FP Pajak harus diterbitkan sesuai batas waktu yang ditentukan dan tidak Cacat serta PPN-nya diyakini disetorkan oleh Fihak PKP Penjual yang dapat di Kreditkan oleh Fihak Pembeli.Demikian sumbangan saran / brainstorming seperlunya.
Thank's
RITZKY FIRDAUS
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Jika ada Transaksi Pembelian atau Pemanfaatan BKP / JKP tanpa bunti FP maka Pajak Masukan yang seharusnya menjadi Faktor Kredit Pajak menjadi tidak ada gunanya dan praktis KERUGIAN bagi Fihak Pembeli.
kalau tidak ada faktur pajak, kita sebagai pembeli tidak membayar ppn-nya pak ritzky, jadi tidak dirugikan.
mengenai harga jual dari penjual juga bagian pembelian kita sudah menyatakan yang paling murah artinya tidak di mark-up include ppn.
masalahnya kalo semua transaksi pembelian kayak begini kan jadi tidak ada setoran ppn untuk negara. nach konsekuensinya bagaimana untuk permasalahan ini?
kalau teraudit oleh pegawai pajak, yang lebih dirugikan pembeli atau penjualnya? Dear Rekan Wuriant, menurut saya sanksinya ada pada penjual. Karena statusnya PKP, maka dalam penyerahan BKP/JKP dia wajib memungut PPN kepada pembeli.
Sebenarnya hal demikian sangat riskan buat PKP tsd karena dapat terdeteksi sewaktu equalisasi PPN dgn PPh.
Mohon koreksinya…- Originaly posted by wuriant:
kalau tidak ada faktur pajak, kita sebagai pembeli tidak membayar ppn-nya pak ritzky, jadi tidak dirugikan.
mengenai harga jual dari penjual juga bagian pembelian kita sudah menyatakan yang paling murah artinya tidak di mark-up include ppn.sebenarnya PKP pembeli akan rugi juga kalo PKP penjual tidak mengenakan PPN atas barang/jasa yang dijual, karena kesempatan untuk mengkreditkan PPN masukan jadi hilang sehingga PPN keluaran (secara keseluruhan) kita jadi lebih besar dibanding kalo ada kredit PPN masukan dari PKP Penjual.
bagi PKP penjual yang tidak membuat FP terhadap penjualan BKP/JKP berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
maka atas PKP tersebut selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. - Originaly posted by dasawa:
sebenarnya PKP pembeli akan rugi juga kalo PKP penjual tidak mengenakan PPN atas barang/jasa yang dijual, karena kesempatan untuk mengkreditkan PPN masukan jadi hilang sehingga PPN keluaran (secara keseluruhan) kita jadi lebih besar dibanding kalo ada kredit PPN masukan dari PKP Penjual.
untuk masalah ini kita sebagai pembeli tidak merasa dirugikan karena penjualan kita eksport 100% (tidak ada ppn keluaran), sedangkan faktur pajak tsb untuk pembelian barang2 consumable, artinya ppn kita selalu lebih bayar dan selalu melakukan restitusi. jika tanpa faktur pajak berarti nilai restitusi kita yang berkurang tapi sebanding dengan pembayaran ppn.
rekan2 thanks banget atas masukannya.
rgds,
wuriant