Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pembelian tanpa fp,konsekuensinya?

  • pembelian tanpa fp,konsekuensinya?

     Dasawa updated 16 years, 4 months ago 13 Members · 19 Posts
  • hani firdaus

    Member
    12 September 2008 at 4:14 pm

    ikutan nich…

    klo rekanan kita ada nya diluar kota, mis. padang gimana yach ?? apa kita hrs minta bukti setor PPN nya ??

    sorry msh lom paham bgt soal pajak
    thanks a lot

  • rama

    Member
    13 September 2008 at 12:35 pm

    Dengan adanya peraturan baru (KUP) pasal 33 yang menyatakan tanggung jawab renteng sudah tidak ada atau dihapus, pemeriksa sudah tidak bisa menggunakan ini sebagai dalih untuk koreksi fiskal jadi man-man aja untuk pembelian BKP atau JKP yang tidak menggunakan Faktur Pajak karena setiap penjulan kan bukan PKP!!!

  • caktirawan

    Member
    14 September 2008 at 3:37 pm

    Kalo menurut saya, apabila transaksi pembelian yg tdk diberi FP standar oleh penjual tdk ada masalah coz PPN masukan bisa dimasukkan dalam HPP (pembelian), apabila ada pemeriksaan yg akan kena adalah pihak penjual krn tidak menerbitkan FP standar,sanksi sebesar 2 % dari DPP (psl.14 ayat 4 uu kup).
    demikian…

  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 10:53 pm

    tambahan untuk rekan caktirawan, hal tersebut berlaku apabila penjual adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now