Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemberi Jasa Makloon Orang Pribadi
Pemberi Jasa Makloon Orang Pribadi
Rekan Ortax , mau tanya dipotong PPh 21 atau 23 apabila pemberi jasa makloo itu orang pribadi.
Misal : PT A akan Membayar kepada Bapak Asep atas jasa makloon sablon… apakah PT memotong PPh 21 atau 23PPh.21 karena:
Originaly posted by wap_hendra:pemberi jasa makloo itu orang pribadi
pph 21
cmiiw
PPh 21
Dasar Hukum Nya dan ada ga surat penegasannya
- Originaly posted by wap_hendra:
Dasar Hukum Nya dan ada ga surat penegasannya
lihat saja pak, di PER 13/2012
- Originaly posted by priadiar4:
lihat saja pak, di PER 13/2012
31
Salam
- Originaly posted by hanif:
31
Master ini memang sangat teliti sekali:)
Salam Pak Hanif
- Originaly posted by hanif:
31
Salam
makaih pak koreksinya, ya itu 31
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by hanif:
31Master ini memang sangat teliti sekali:)
Salam Pak Hanif
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by hanif:
31Salam
makaih pak koreksinya, ya itu 31
Siiip….
Salam
iya di Per 31, tpi sebagian supplier meragukan karena tidak ditegaskan secara spesifik Jasa Makloon..
- Originaly posted by wap_hendra:
iya di Per 31, tpi sebagian supplier meragukan karena tidak ditegaskan secara spesifik Jasa Makloon..
ada kok, tapi ya itu, kagak tegas, namun bisa masuk 😀