Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pemberian Bukti Potong Kepada Notaris

  • Pemberian Bukti Potong Kepada Notaris

     kwan77 updated 4 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Vida_1

    Member
    2 November 2020 at 4:34 am
  • Vida_1

    Member
    2 November 2020 at 4:34 am

    Dear rekan, ingin bertanya, semisal ada Pembayaran kepada Notaris (dimana notaris tersebut dipotong PPh 21) dilakukan di tengah bulan, dan notaris tsb langsung minta Bupotnya, apakah dapat diberikan? atau harus disetor dulu pajak yang dipotong tsb? dikarenakan pembayaran pajak di temoat saya dilakukan di akhir bulan.

    Terima kasih

  • kwan77

    Member
    2 November 2020 at 9:01 am

    Bukti potong bila mau diberikan dahulu boleh, buat saja, dan ttd.
    Tapi biar lebih valid ada baiknya tunggu PPh 21 nya selesai dibayar dan dilapor.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now