Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pemberian Bukti Potong Kepada Notaris
Pemberian Bukti Potong Kepada Notaris
Dear rekan, ingin bertanya, semisal ada Pembayaran kepada Notaris (dimana notaris tersebut dipotong PPh 21) dilakukan di tengah bulan, dan notaris tsb langsung minta Bupotnya, apakah dapat diberikan? atau harus disetor dulu pajak yang dipotong tsb? dikarenakan pembayaran pajak di temoat saya dilakukan di akhir bulan.
Terima kasih
Bukti potong bila mau diberikan dahulu boleh, buat saja, dan ttd.
Tapi biar lebih valid ada baiknya tunggu PPh 21 nya selesai dibayar dan dilapor.
Viewing 1 - 3 of 3 posts