Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemberian Karangan Bunga
Biaya promosi dalam bentuk pemberian karangan bunga dalam rangka ultah rekanan, acara pernikahan nasabah besar, dll apakah boleh dibiayakan???
- Originaly posted by rudiaja:
Biaya promosi dalam bentuk pemberian karangan bunga dalam rangka ultah rekanan, acara pernikahan nasabah besar, dll apakah boleh dibiayakan???
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak..
Misal, dimasukan ke biaya entertain dgn melengkapi lampirannya pak?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Misal, dimasukan ke biaya entertain dgn melengkapi lampirannya pak?
Lampiran tsb bagi fiskus berfungsi sebagai apa, rekan Abu?
apakah semua biaya promosi yang bisa dibiayakan hanya untuk biaya2 yang terdapat potongan pph nya ??? seperti dilampiran yang ada keterangan pemotongan pajak??
- Originaly posted by begawan5060:
Lampiran tsb bagi fiskus berfungsi sebagai apa, rekan Abu?
Sebagai syarat yg harus dipenuhi oleh WP, sebagaimana dalam SE – 27/PJ.22/1986.
- Originaly posted by rudiaja:
apakah semua biaya promosi yang bisa dibiayakan hanya untuk biaya2 yang terdapat potongan pph nya ???
Tidak..
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Sebagai syarat yg harus dipenuhi oleh WP, sebagaimana dalam SE – 27/PJ.22/1986.
Bukan itu yg saya tanyakan..
Bagi fiskus sendiri, lampiran tsb akan diapakan? Nimbrung ya master..
Originaly posted by begawan5060:Bukan itu yg saya tanyakan..
Bagi fiskus sendiri, lampiran tsb akan diapakan?dijadikan dasar untuk tidak mengoreksi biaya tersebut rekan..
- Originaly posted by boboboy:
dijadikan dasar untuk tidak mengoreksi biaya tersebut rekan..
Sepakat 🙂
- Originaly posted by boboboy:
dijadikan dasar untuk tidak mengoreksi biaya tersebut rekan..
Benar sekali…, itulah yang saya maksud..
Dan meskipun dimasukkan ke bi jamuan, bukankah akan ketahuan dan dikoreksi fiskal? - Originaly posted by begawan5060:
Dan meskipun dimasukkan ke bi jamuan, bukankah akan ketahuan dan dikoreksi fiskal?
yah ini kan gimana dokumen pendukungnya master..
selama dokumennya mendukung, tidak apa – apa kan? hehehe.. - Originaly posted by boboboy:
yah ini kan gimana dokumen pendukungnya master..
Meskipun ada bukti pendukung, kalo tidak ada kaitannya dengan usaha?
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun ada bukti pendukung, kalo tidak ada kaitannya dengan usaha?
bukannya ini bisa dibilang untuk memelihara penghasilan master?
kalau tidak, apakah definisi dari mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan?