Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemberian Karangan Bunga
- Originaly posted by boboboy:
bukannya ini bisa dibilang untuk memelihara penghasilan master?
Jawaban saya terkait dengan pertanyaan ini :
Originaly posted by rudiaja:rangka ultah rekanan, acara pernikahan nasabah besar
Ini terkait dengan biaya pribadi, nggak ada hubungannya dengan 3 M..
Pemahaman sederhana dengan 3 M, yaitu apabila biaya tsb tidak dikeluarkan, sangat mempengaruhi kegiatan usaha.. - Originaly posted by begawan5060:
Bukan itu yg saya tanyakan..
Bagi fiskus sendiri, lampiran tsb akan diapakan?akan dimanfaatkan sebagai data internal,
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.