Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pemberian Karangan Bunga

  • Pemberian Karangan Bunga

     hanif updated 12 years, 3 months ago 6 Members · 18 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 March 2013 at 3:33 pm
    Originaly posted by boboboy:

    bukannya ini bisa dibilang untuk memelihara penghasilan master?

    Jawaban saya terkait dengan pertanyaan ini :

    Originaly posted by rudiaja:

    rangka ultah rekanan, acara pernikahan nasabah besar

    Ini terkait dengan biaya pribadi, nggak ada hubungannya dengan 3 M..
    Pemahaman sederhana dengan 3 M, yaitu apabila biaya tsb tidak dikeluarkan, sangat mempengaruhi kegiatan usaha..

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2013 at 3:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan itu yg saya tanyakan..
    Bagi fiskus sendiri, lampiran tsb akan diapakan?

    akan dimanfaatkan sebagai data internal,

  • hanif

    Member
    18 March 2013 at 4:52 pm

    Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now