Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemberian kepada karyawan yang berasal dari aset perusahaan
Pemberian kepada karyawan yang berasal dari aset perusahaan
mohon bantuannya…
dalam UU PPh pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura, biayanya tidak dapat jadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pengahasilan kena pajak badan dan bagi karyawan, pemberian tersebut non taxable.
pertanyaannya, kalau pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura yang berasal dari aset perusahaan (misal: mobil) apakah taxable bagi karyawannya dan bagaimana perlakuan biaya depresiasi yang telah dilakukan oleh perusahaan selama ini, apakah masih deductible, jika tidak apakah biaya depresiasi yang telah dilakukan selama ini harus dikoreksi???
terima kasih sebelumya…
Perlakukan aja kayak natura,… non deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan…..
mengenai biaya depresiasi silama mobil itu dipergunakan untuk usaha perusahaan sampai dengan tanggal pengalihan sepertinya tetap deductible tak perlu ada koreksiHarus dilihat dulu, apakah kepemilikan sudah berpindah ke karyawan ( jika ya ) maka dianggap sebagai tunjangan kepada karyawan dan Harus dipotong PPh 21. ( Jika tidak ) tidak dianggap sebagai penghasilan, tetapi harus dilihat dulu jenis kendaraan, apakah termasuk jenis sedan biasanya dalam Perhitungan PPh Badan penyusutan dikoreksi Fiskal Positif ).Makanya kalau pemberian kepada Karyawan dalam bentuk Uang biasanya bisa dikurangkan ( Deductible Expense ), tetapi kalau bentuk natura ( Non Deductible Expense ) Seperti Mas Mardi Katakan.
- Originaly posted by junior:
pertanyaannya, kalau pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura yang berasal dari aset perusahaan (misal: mobil) apakah taxable bagi karyawannya dan bagaimana perlakuan biaya depresiasi yang telah dilakukan oleh perusahaan selama ini, apakah masih deductible, jika tidak apakah biaya depresiasi yang telah dilakukan selama ini harus dikoreksi???
Mohon dijelaskan…
Apakah kendaran tersebut diberikan kpd karyawan, dlm arti berpindah hak kepemilikan, atau hanya "pemakaian" kendaraan dinas perusahaan ? kendaraan tersebut berpindah hak kepemilikannya dari aset perusahaan kepada karyawan pribadi
- Originaly posted by junior:
kendaraan tersebut berpindah hak kepemilikannya dari aset perusahaan kepada karyawan pribadi
Berarti bukan dalam kriteria pemberian natura dong…
- Originaly posted by junior:
kendaraan tersebut berpindah hak kepemilikannya dari aset perusahaan kepada karyawan pribadi
maksudnya perusahaan memberikan mobil kepada karyawannya secara cuma2, tanpa proses jual beli antara perusahaan dan karyawan tersebut?
jadi jika bukan dalam kriteria pemberian natura, atas pemberian kendaraan tersebut kepada karyawan merupakan objek pajak 21 dan biaya depresiasi yang dilakukan selama ini atas kendaraan tersebut tetap deductible dan tidak dikoreksi…apakah begitu??
lalu jika pemberian kendaraan tersebut merupakan objek 21, berapa yang menjadi DPPnya dalam menghitung pph 21 yang terutang, apakah dari NBV terakhir??
mohon maaf klo saya banyak bertanya,..
terima kasih..Alternatif 1
Merupakan hadiah sehubungan dgn pekerjaan, maka :
Merupakan penghsl bagi yang menerima, sebesar harga pasar kendaraan tsb
Merupakan biaya bagi pemberi, sebesar NSBAlternatif 2
Merupakan hibah/sumbangan/bantuan, maka :
Merupakan penghsl bagi yang menerima, sebesar harga pasar kendaraan tsb
Selisih harga pasar dan NSB merupakan penghsl bagi pemberiSilahkan memilih aspek perpajakannya..