Forum Ortax › Forums › e-SPT › pembetulan
Dear rekan ortax,
kalau ingin melakukan pembetulan spm ppn agustus, karna ada pembatan transaksi dari costomer nah pada saat ditulis dpp 0 & ppn 0 ko ga bs yh… ada yg tw ga caranya.
mohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by usd:
kalau ingin melakukan pembetulan spm ppn agustus, karna ada pembatan transaksi dari costomer nah pada saat ditulis dpp 0 & ppn 0 ko ga bs yh… ada yg tw ga caranya.
apabila rekan melakukan pembetulan menggunakan eSPT PPn, saat faktur tersebut di edit menjadi faktur batal…sudah otomatis nilai dpp & ppnnya 0
coba perhatikan..apa rekan sudah merubah jenis dokumen transaksinya dari fp.standar ke fp.batal? - Originaly posted by Rewa:
apabila rekan melakukan pembetulan menggunakan eSPT PPn, saat faktur tersebut di edit menjadi faktur batal…sudah otomatis nilai dpp & ppnnya 0
bukankah berdasar Nota Retur/Nota Pembatalan rekan rewa…
Mohon pendapat rekan
Salam
Dalam input data pajak keluaran, kolom dokumen transaksi… pilih FP batal.
Mudahan berhasil…- Originaly posted by begawan5060:
Dalam input data pajak keluaran, kolom dokumen transaksi… pilih FP batal.
Mudahan berhasil…bukankah ada pembatalan transaksi rekan begawan…
Mohon pencerahan rekan
Salam
iya rekan pake eSPT ppn, setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???. trs apakah jumlah pajak kurang bayarnya langsung otomatis akan berkurang rekan???
- Originaly posted by usd:
setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???
bukankah harusnya bikin pembetulan dulu,,
setelah pembetulan di buat baru transaksi di edit menjadi fp batal,,
setelah itu posting dec,,salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah berdasar Nota Retur/Nota Pembatalan rekan rewa…
ini kan pengembalian BKP/JKP rekan, bukan untuk pembatalan transaksi.
pembatalan transaksi tidak perlu menggunakan nota retur/ nota pembatalan..Lampiran VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkansedangkan nota retur/nota pembatalan itu dikarenakan transaksi sudah terjadi, namun dikembalikan baik sebagian atau seluruhnya..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKANpasal 2 (1)
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli…dst
pasal 2 (2)
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa…dst
pasal 4(1)
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual
pasal 5 (1)
Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena PajakOriginaly posted by usd:iya rekan pake eSPT ppn, setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???. trs apakah jumlah pajak kurang bayarnya langsung otomatis akan berkurang rekan???
silahkan dicoba rekan..;-)
- Originaly posted by Rewa:
ini kan pengembalian BKP/JKP rekan, bukan untuk pembatalan transaksi.
pembatalan transaksi tidak perlu menggunakan nota retur/ nota pembatalan..Lampiran VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkanOriginaly posted by Rewa:sedangkan nota retur/nota pembatalan itu dikarenakan transaksi sudah terjadi, namun dikembalikan baik sebagian atau seluruhnya..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKANTerimakasih rekan rewa atas penjelasannya.
Salam
Terima kasih rekan'' untuk masukannya
salam
setuju dg rekan rewa. utk pembatalan mmg tdk pake nota retur tp dg surat pembatalan faktur dr rekanan (pembeli BKP/JKP).
mengenai pengisiannya, buat dulu pembetulan ke-1 masa agustus, kemudian buka "input pajak keluaran" –> "tampilkan" –> klik nomor faktur yg akan dibatalkan –> "Edit" –> dokumen transaksi nya di ganti dr "Faktur Pajak Standar" menjadi "Faktur Pajak Batal" (nilai otomatis "0") –> update –> posting
SPT PPN Masa Agustus Pembetulan 1 otomatis akan Lebih Bayar sejumlah PPN atas transaksi yg dibatalkan dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak lain (baiknya ke SPT Masa PPN yang baru akan dilaporkan).Best regards
oh ya rekan, biasanya klo ada pembatalan faktur, SPT Masa PPN nya juga dilampirkan copy surat pembatalan faktur dr rekanan (pembeli BKP/JKP)
best regards