Forum Ortax Forums e-SPT pembetulan

  • pembetulan

     akhmadmusyaffa updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 13 Posts
  • usd

    Member
    3 December 2010 at 1:01 pm

    Dear rekan ortax,

    kalau ingin melakukan pembetulan spm ppn agustus, karna ada pembatan transaksi dari costomer nah pada saat ditulis dpp 0 & ppn 0 ko ga bs yh… ada yg tw ga caranya.

    mohon pencerahannya

    salam

  • usd

    Member
    3 December 2010 at 1:01 pm
  • Rewa

    Member
    3 December 2010 at 1:05 pm
    Originaly posted by usd:

    kalau ingin melakukan pembetulan spm ppn agustus, karna ada pembatan transaksi dari costomer nah pada saat ditulis dpp 0 & ppn 0 ko ga bs yh… ada yg tw ga caranya.

    apabila rekan melakukan pembetulan menggunakan eSPT PPn, saat faktur tersebut di edit menjadi faktur batal…sudah otomatis nilai dpp & ppnnya 0
    coba perhatikan..apa rekan sudah merubah jenis dokumen transaksinya dari fp.standar ke fp.batal?

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 1:11 pm
    Originaly posted by Rewa:

    apabila rekan melakukan pembetulan menggunakan eSPT PPn, saat faktur tersebut di edit menjadi faktur batal…sudah otomatis nilai dpp & ppnnya 0

    bukankah berdasar Nota Retur/Nota Pembatalan rekan rewa…

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 December 2010 at 1:15 pm

    Dalam input data pajak keluaran, kolom dokumen transaksi… pilih FP batal.
    Mudahan berhasil…

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam input data pajak keluaran, kolom dokumen transaksi… pilih FP batal.
    Mudahan berhasil…

    bukankah ada pembatalan transaksi rekan begawan…

    Mohon pencerahan rekan

    Salam

  • usd

    Member
    3 December 2010 at 1:19 pm

    iya rekan pake eSPT ppn, setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???. trs apakah jumlah pajak kurang bayarnya langsung otomatis akan berkurang rekan???

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by usd:

    setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???

    bukankah harusnya bikin pembetulan dulu,,
    setelah pembetulan di buat baru transaksi di edit menjadi fp batal,,
    setelah itu posting dec,,

    salam

  • Rewa

    Member
    3 December 2010 at 1:30 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukankah berdasar Nota Retur/Nota Pembatalan rekan rewa…

    ini kan pengembalian BKP/JKP rekan, bukan untuk pembatalan transaksi.
    pembatalan transaksi tidak perlu menggunakan nota retur/ nota pembatalan..

    Lampiran VIII
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010
    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan

    sedangkan nota retur/nota pembatalan itu dikarenakan transaksi sudah terjadi, namun dikembalikan baik sebagian atau seluruhnya..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2010
    TENTANG
    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN

    pasal 2 (1)
    Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli…dst
    pasal 2 (2)
    Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa…dst
    pasal 4(1)
    Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual
    pasal 5 (1)
    Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak

    Originaly posted by usd:

    iya rekan pake eSPT ppn, setelah diganti dengan faktur batal langsung lakukan posting dan pembetulan 1 rekan???. trs apakah jumlah pajak kurang bayarnya langsung otomatis akan berkurang rekan???

    silahkan dicoba rekan..;-)

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by Rewa:

    ini kan pengembalian BKP/JKP rekan, bukan untuk pembatalan transaksi.
    pembatalan transaksi tidak perlu menggunakan nota retur/ nota pembatalan..

    Lampiran VIII
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010
    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan

    Originaly posted by Rewa:

    sedangkan nota retur/nota pembatalan itu dikarenakan transaksi sudah terjadi, namun dikembalikan baik sebagian atau seluruhnya..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2010
    TENTANG
    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN

    Terimakasih rekan rewa atas penjelasannya.

    Salam

  • usd

    Member
    3 December 2010 at 5:33 pm

    Terima kasih rekan'' untuk masukannya

    salam

  • akhmadmusyaffa

    Member
    4 December 2010 at 11:00 pm

    setuju dg rekan rewa. utk pembatalan mmg tdk pake nota retur tp dg surat pembatalan faktur dr rekanan (pembeli BKP/JKP).
    mengenai pengisiannya, buat dulu pembetulan ke-1 masa agustus, kemudian buka "input pajak keluaran" –> "tampilkan" –> klik nomor faktur yg akan dibatalkan –> "Edit" –> dokumen transaksi nya di ganti dr "Faktur Pajak Standar" menjadi "Faktur Pajak Batal" (nilai otomatis "0") –> update –> posting
    SPT PPN Masa Agustus Pembetulan 1 otomatis akan Lebih Bayar sejumlah PPN atas transaksi yg dibatalkan dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak lain (baiknya ke SPT Masa PPN yang baru akan dilaporkan).

    Best regards

  • akhmadmusyaffa

    Member
    5 December 2010 at 6:04 am

    oh ya rekan, biasanya klo ada pembatalan faktur, SPT Masa PPN nya juga dilampirkan copy surat pembatalan faktur dr rekanan (pembeli BKP/JKP)

    best regards

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now