Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan Bukti Potong Salah Alamat
Pembetulan Bukti Potong Salah Alamat
Selamat malam rekan pajak semuanya. Saya mau bertanya, jadi saya sempat salah tulis alamat di bukti potong tidak final SPT Masa PPh 21. Kalau mau membetulkan ke alamat yang benar, apakah harus melakukan pembetulan pada SPT-nya juga? Sementara nomor bukti potong, nama, npwp dan nominal nya sudah benar. Apakah ada peraturan yang spesifik mengenai hal ini?
Mohon pencerahannya .Terima kasih
Segala macam perbaikan tetap harus melakukan pembetulan, walaupun di SPT induk tidak ada perubahan apapun.
Viewing 1 - 3 of 3 posts