Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan DTP PPh 21
Selamat pagi rekan,
saya dapat surat dari KPP untuk pembetulan realisasi insentif pph 21 tahun 2020.
waktu itu masih PMK no 44, ketika mau dilaporkan pembetulan realisasinya saya aga bingung karena di menu reporting covid19 sudah tidak tersedia.
jadi bagaimana ya?
ya tinggal lakukan pembetulan aja rekan, sesuai arahan KPP.
Untuk realisasi DTP 2020 sudah tidak bisa dibetulkan rekan.
jika ada kesalahan lapor maka karyawan tidak berhak mendapatkan Insentif PPh 21 DTP.
Jadi harus bayar PPh nya dan lakukan pembetulan SPT PPh.
Viewing 1 - 3 of 3 posts