Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan laporan PPH 23
Pembetulan laporan PPH 23
Selamat Siang.
Minta pencerahannya.
Bulan Mei saya sudah memotong PPh atas jasa PT. A (rutin jan – mei) tarif 2%, dan sudah membayarkan atas pajaknya ke kas negara (PPH23) + sudah melaporkan (PPH23) di bulan Juni untuk masa Mei.
Ada pemberitahuan dari PT. A sesudah saya melapor pajak, bahwa ia di kukuhkan sebagai Usaha jasa kontruksi klasifikasi kecil (tarif 2%) per bulan Mei.
yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana untuk mengajukan pembetulannya terhadap laporan pajak saya?
2. Bagaimana SSP yang sudah saya bayarkan dengan kode MAP PPH 23 masa?Mohon pencerahannya
Lakukan pemindahbukuan, untuk lebih jelasnya sebaiknya anda menghubungi AR
- Originaly posted by try.tommy:
1. Bagaimana untuk mengajukan pembetulannya terhadap laporan pajak saya?
buat lagi SPT Masa PPh 23 yang seharusnya. diatasnya tulis PEMBETULAN.
pada saat itu sampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk melaporkan PPh atas jasa konstruksi yang dipotongOriginaly posted by try.tommy:2. Bagaimana SSP yang sudah saya bayarkan dengan kode MAP PPH 23 masa?
minta pemindahbukuan saja ke kantor pajak
salam
pemindahbukuan aja ke AR jangan lupa bawa ssp dan ntpn yang asli.. copy buat file yang asli diambil kpp
- Originaly posted by budiman2009:
pemindahbukuan aja ke AR jangan lupa bawa ssp dan ntpn yang asli.. copy buat file yang asli diambil kpp
apakah tidak perlu pembetulan SPT Masa 23 dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 rekan budiman?
salam