Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan LB PPN 2015 sehubungan dengan Tax Amnesty
Pembetulan LB PPN 2015 sehubungan dengan Tax Amnesty
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya mengenai kasus dibawah ini:
1. Perusahaan kami sudah mengikuti Tax Amnesty pada bulan September 2016 dan sudah mendapatkan konfirmasi Surat Keterangan dari pihak Fiskus.
2. Pada Bulan Desember 215, ternyata ada Lebih Bayar Pajak atas PPN yang sudah di kompensasikan ke periode berikutnya.
3. Perusahaan kami lupa untuk melakukan pembetulan atas Kompensasi Lebih Bayar tersebut, dan baru dilakukan pembetulan atas LB tersebut pada bulan Juli 2017.
4. Atas Pembetulan tersebut, maka terjadi Kurang Bayar PPN pada bulan Desember 2016 dan bulan April 2017.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah:
Apakah dengan terjadinya Kurang Bayar Tersebut, perusahaan kami akan di kenakan Sanksi / denda ?
Seperti yang kami ketahui, apabila ada terjadi Kurang Bayar Pajak yang disebabkan oleh Program Tax Amnesty ini, maka sanksi atau denda tidak akan di kenakan?
Mohon pencerahannya.
Terimakasihcukup bayar kurang bayarnya saja, sanksinya dihapuskan rekan
Dear Rekan,
Perusahaan kami ikut Tax Amnesty, kami restitusi PPN di bln Januari 2017. Karena kurangnya sosialisasi TA maka kami harus merelakan restitusi tsb dan membayar KB PPN masa Januari 2016-.Januari 2017 tapi tidak penuh/mencicil tiap bulan. Masalahnya kami lupa sampai dengan saat ini kami tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2017.
Akhirnya ada pemeriksaan , restitusi bisa cair dan kami dikenai sanksi sebesar hampir 100% dari jumlah kompensasi tsb dan kami disuruh membuat surat tanggapan
Yang mau kami tanyakan :
1. Berapa besar denda atas KB PPN yang kami cicil tiap bulan tsb ?
2. Apa isi surat tanggapan tsb ? Apabila kami memilih untuk penghapusan sanksi apa bisa di acc ?
3. Kalau tidak di acc, perlakuannya bagaimana ?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih- Originaly posted by byhaliman:
Apakah dengan terjadinya Kurang Bayar Tersebut, perusahaan kami akan di kenakan Sanksi / denda ?
ya rekan..
Originaly posted by byhaliman:Seperti yang kami ketahui, apabila ada terjadi Kurang Bayar Pajak yang disebabkan oleh Program Tax Amnesty ini, maka sanksi atau denda tidak akan di kenakan?
sanksi /denda yang dihapuskan, yg berhubungan dengan masa pajak 2015 dan sebelumnya..
Rekan ady_tama99,
akhirnya bagaimana kasus perusahaannya..?
apakah ada denda yang harus di bayarakan akibat cicilan tersebut?
bagaimana penyampaian tanggapan dalam surat yang akan dikirmkan ke Kantor pajak..?
karena perusahaan saya hampir mirip kasusnya dengan perusahan rekan ady_tama99..