Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pembetulan PPH 21 masa des`09
Rekan Ortax
Bagaimana ya kalau ingin melakukan pembetulan PPh 21 utk masa des`09, karna terdapat kesalahan rumus dalam menghitung jumlah penghasilan brutonya, tetapi jumlah pph terutang tidak berubah ?
Apakah ada peraturan khusus yg mengatur pembetulan tersebut
mohon petunjuknya- Originaly posted by Airen:
Bagaimana ya kalau ingin melakukan pembetulan PPh 21 utk masa des`09, karna terdapat kesalahan rumus dalam menghitung jumlah penghasilan brutonya, tetapi jumlah pph terutang tidak berubah ?
Apakah ada peraturan khusus yg mengatur pembetulan tersebut
mohon petunjuknyanggak ada yang khusus untuk ini.
Prosedurnya sama saja dengan pembetulan biasa.Salam
- Originaly posted by hanif:
nggak ada yang khusus untuk ini.
Prosedurnya sama saja dengan pembetulan biasa.Siiip…..
Memang harus dibetulkan, supaya equal dengan biaya gaji pada Lap. Keu Trim`s rekan hanif dan begawan tetapi jika boleh saya ingin bertanya lage.
lalu apakah perlu melampirkan spt 21 yg salahnya ?
dan apakah angka di form 1721 (jumlah pajak terutang pada angka 20 perlu di isi) walaupun yg dilakukan pembetulan pph 21-nya tidak menyebabkan pph terutangnya berubah?
karna tidak terdapat kurang bayar lagi.
hanya salah penjumlahan jumlah penghasilan brutonya saja
thanks- Originaly posted by Airen:
lalu apakah perlu melampirkan spt 21 yg salahnya ?
Aturan formal tidak mewajibkan…., tetapi pada kebanyakan KKP minta untuk dilampirkan..
Originaly posted by Airen:dan apakah angka di form 1721 (jumlah pajak terutang pada angka 20 perlu di isi) walaupun yg dilakukan pembetulan pph 21-nya tidak menyebabkan pph terutangnya berubah?
Harus…., meskipun angkanya tidak berubah..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Airen:
lalu apakah perlu melampirkan spt 21 yg salahnya ?Aturan formal tidak mewajibkan…., tetapi pada kebanyakan KKP minta untuk dilampirkan..
Originaly posted by Airen:
dan apakah angka di form 1721 (jumlah pajak terutang pada angka 20 perlu di isi) walaupun yg dilakukan pembetulan pph 21-nya tidak menyebabkan pph terutangnya berubah?Harus…., meskipun angkanya tidak berubah..
sangat sependapat
Salam
Terima kasih rekan hanif dan begawan…