Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembetulan pph 23
Tagged: pph23-2
pembetulan pph 23
dear all rekan,
jika terjadi kesalahan pembuatan nama “PT” pada bukti potong pph 23 tanpa terjadi kesalahan pada nilainya, bagaimana cara dan apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan pembetulan pph 23 ini dan apabila dibetulkan nilai yang sudah terlapor apakah berubah ??
terima kasih mohon pencerahannya…maksudnya bagaimana rekan, bukanya nama PT akan otomatis ketika kita input NPWP pada ebupot/unifikasi rekan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies