Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembetulan pph 23

  • Pembetulan pph 23

  • nagatomo

    Member
    16 September 2011 at 4:09 pm
  • nagatomo

    Member
    16 September 2011 at 4:09 pm

    Dear rekan ortax,

    bagaimana jika melakukan pembetulan pph23, karena salah memasukan jenis jasa yg dipotong pada bukti potong tersebut, seharusnya atas jasa aprisial tetapi yg dilapor atas sewa dan penghasilan atas penggunaan harta, apakah dipembetulannya cukup merubah jenis jasanya atau ada yg lainya ya?
    mohon pencerahannya ya rekan2.
    terima kasih

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    16 September 2011 at 4:15 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    bagaimana jika melakukan pembetulan pph23, karena salah memasukan jenis jasa yg dipotong pada bukti potong tersebut, seharusnya atas jasa aprisial tetapi yg dilapor atas sewa dan penghasilan atas penggunaan harta, apakah dipembetulannya cukup merubah jenis jasanya atau ada yg lainya ya?

    Kalau dari bukti potong salah, bukankah pada pengisian SSP dan SPT juga salah?
    Lakukan revisi bukti potong, Pbk, dan Pembetulan SPT Masa.

    CMIIW

  • nagatomo

    Member
    16 September 2011 at 4:35 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau dari bukti potong salah, bukankah pada pengisian SSP dan SPT juga salah?
    Lakukan revisi bukti potong, Pbk, dan Pembetulan SPT Masa.

    betul rekan, pbknya gmn ya rekan, kan kmren dibuat satu SSPnya ( 3 atas jasa sewa & penghasilan lain, 1 nya atas jasa apresial ) hrsnyakan dibuat 2 SSP ya, 1 atas sewa 1 atas apresial, itu gmn ya rekan tuk pbknya?

  • ingintahupajak

    Member
    16 September 2011 at 4:50 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    hrsnyakan dibuat 2 SSP ya,

    benar, karena kode jenis setorannya berbeda.
    100 untuk sewa.
    104 untuk jasa.

    Tata cara Pbk :
    ajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
    bawa asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
    Setelah dilakukan pemindahbukuan (Pbk) maka Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk).
    Saat berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan.

    CMIIW

  • nagatomo

    Member
    16 September 2011 at 5:13 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang

    maksudnya rekan ? nilai SSP – jasa apresial gt ya rekan ?

    Originaly posted by ingintahupajak:

    bawa asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan

    trz bawa SPT pembetulan sama bukti potongnya juga ga rekan ?

  • nagatomo

    Member
    19 September 2011 at 9:07 am

    mao nanya lagi kalo untuk pembetulan fabruari, dibulan februari ada bukti potong dgn no.7 atas nama pt.A dgn nilai 15.000, ternyata dibulan agustus diketahui dibulan februari kurang potong atas pt.A sbsar 100.000, apakah pembetulanya dibukti potong tsb nilainy dirubah menjadi 115.000 atau buat bukti potong baru atau bagaimana ya yg benar ?
    lalu bisa kah data CSV (hasil laporan pph23) diimpor ke espt pph23 dikomputer lain untuk melakukan pembetulannya?
    mohon pencerahannya

    salam

  • usd

    Member
    19 September 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by nagatomo:

    apakah pembetulanya dibukti potong tsb nilainy dirubah menjadi 115.000 atau buat bukti potong baru atau bagaimana ya yg benar ?

    di bukti potong no. 7 ats PT. A dirubah angka'a menjadi 115.000 setor kurang potong yg sebesar 100.000 tsb lalu laporkan pembetulan SPT PPh 23 Februari

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 9:24 am
    Originaly posted by nagatomo:

    maksudnya rekan ? nilai SSP – jasa apresial gt ya rekan ?

    Originaly posted by nagatomo:

    apakah dipembetulannya cukup merubah jenis jasanya atau ada yg lainya ya?

    Maksudnya adalah rekan melakukan PBk untuk mengubah setoran dari sewa (KJS 100) ke setoran jasa (KJS 104).

    Originaly posted by nagatomo:

    trz bawa SPT pembetulan sama bukti potongnya juga ga rekan ?

    Tidak diharuskan, jika ingin dibawa silahkan.

    Originaly posted by nagatomo:

    pakah pembetulanya dibukti potong tsb nilainy dirubah menjadi 115.000

    Revisi bukti potong menjadi 115.000 dan setorkan kekurangan 100.000 menggunakan SSP, kemudian lakukan pembetulan SPT Masa Februari, dan bayar sanksi administrasi setelah diterbitkan STP keterlambatan pembayaran.

    Originaly posted by nagatomo:

    lalu bisa kah data CSV (hasil laporan pph23) diimpor ke espt pph23 dikomputer lain untuk melakukan pembetulannya?
    mohon pencerahannya

    File csv hanya bisa dibaca oleh Loader di KPP.

    CMIIW

  • nagatomo

    Member
    19 September 2011 at 9:32 am

    terima kasih rekan2 yg baik atas pencerahannya.

    salam

  • sicut

    Member
    19 September 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    benar, karena kode jenis setorannya berbeda.
    100 untuk sewa.
    104 untuk jasa.

    rekan ITP kenapa bisa beda? bukankah itu semua masuk ke Masa PPh Pasal 23?

  • usd

    Member
    19 September 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by sicut:

    rekan ITP kenapa bisa beda? bukankah itu semua masuk ke Masa PPh Pasal 23?

    mohon ijin rekan ITP

    setiap jenis itu mempunya kode yg berbeda rekan,

    kode 100 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan (otomatis sewa & penghasilan lain masuk KJS 100)

    kode 104 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (otomatis jasa aprisial masuk KJS 104)

    Pd SPT Induk PPh 23 pun sudah jelas rekan

    salam

  • ridwan04

    Member
    19 September 2011 at 11:17 am

    rekan nagatomo, sebaiknya konsultasi aja ke AR nya. krn sy jg pernah tanyakan ke AR, gak perlu di PBK kan, karena keberulan kan tarifnya sama. Memang secara teori sih harusnya di PBK.

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by ridwan04:

    rekan nagatomo, sebaiknya konsultasi aja ke AR nya. krn sy jg pernah tanyakan ke AR, gak perlu di PBK kan, karena keberulan kan tarifnya sama. Memang secara teori sih harusnya di PBK.

    Kalau setor dengan KAP : 411128 KJS : 409 untuk pembayaran jasa konstruksi Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil bagaimana rekan? Kan tarifnya sama2 2%, hanya KAP & KJS nya saja yang beda, hehehehehe…

  • ridwan04

    Member
    19 September 2011 at 12:59 pm

    ya makanya konsultasi aja dg AR, sy rasa utk kasus itu gak perlu PBK (males jg kalii dikit2 orang pajak ngeluarin PBK….hehe

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now