Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SKET TA
Dear Bapak Ibu,
boleh minta pendapat?
ada satu harta yang terlapor di asset perusahaan dan sudah masuk dalam SPT Tahunan sebelum TA, kemudian perusahaan ini ikut TA.
dan ternyata asset tersebut memang atas nama pemegang saham perusahaan, dan sipemegang saham ikut TA.
berarti asset yang terdaftar di perusahaan yg sudah ikut TA harus melakukan pembetulan SKET TA.
boleh minta pendapat akibatnya apa saja?
terima kasih banyak utk atensi rekan-rekan.
salam,
p3ts
- Originaly posted by p3ts:
ada satu harta yang terlapor di asset perusahaan dan sudah masuk dalam SPT Tahunan sebelum TA, kemudian perusahaan ini ikut TA.
dan ternyata asset tersebut memang atas nama pemegang saham perusahaan, dan sipemegang saham ikut TA.
berarti asset yang terdaftar di perusahaan yg sudah ikut TA harus melakukan pembetulan SKET TA.
apa bisa melakukan pembetulan SKET TA rekan? pada saat melaporkan TA tahun depan, tetap lampirkan harta tersebut, setelah itu, tulis di bagian keterangan bahwasanya aset ini merupakan milik pemegang saham. Untuk pelaporan di SPT tahunan, sebaiknya dikonfirmasikan kembali ke bagian ARnya..
trims rekan chris utk opininya.
namun tetap saja klo tdk dibetulkan akan menjadi "mengisi SPT dgn tdk benar"
bagaimana yaa…