Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SKPP TA
Salam Hangat Rekan
Mohon Arahannya Para SeniorSebelumnya Ijinkan saya memperkenalkan diri , Nama saya Andika saya bertugas sebagai staff pajak di salah satu perusahaan swasta , jika di perkenankan melalui diskusiini saya ingin bertanya beberapa hal :
Apakah SKPP yang telah di terbitkan Pasca Tax amnesti yang datanya salah apakah dapat dilakukan pembetulan?
beberapa point kesalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut :1. Kesalahan menggunakan tarif tebusan ,
hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tarif uang tebusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang tebusan Cthnya : PT. A. Di SPT 2015 dan sebelumnya Sudah menggunakan Tarif PP46 Final 1 % dari omset , Namun pada saat TA , tarif uang tebusan yang digunakan adalah tarif 5% , fasilitas 0,5% yang dapat digunakan tidak digunakan pada saat itu . Apakah kesalahan tarif yang digunakan ini dapat dibetulahn sesuai PER14/PJ2017 ?2. Kesalahan dalam hal Jenis harta pada SPH ,
Detail masalahnya adalah Harta Pribadi yang di TA kan dalam SPT Pribadi Sebenarnya sudah dijadikan Saham di dalam sebuah PT , Namun di dalam TA Pribadi dinyatakan tidak sebagai saham .Contohnya sebagai berikut :
Saya Memiliki Beberapa Aset berupa Tanah , Bangunan , Mobil yang sudah saya nyatakan sebagai modal saham dalam pada PT. ABCAkan tetapi Harta yang saya masukan di Tax amnesti Pribadi Saya adalah Tanah , Bangunan dan Mobil yang sebenarnya sudah saya nyatakan sebagai Saham di PT.ABC tersebut ,
dan Nilai saham saya pada PT ABC tersebut tidak saya nyatakan kedalam TA Pribadi saya .
Pertanyaannya : Apakah bisa saya Membetulkan harta Tanah mobil dan bangunan tsb sebagai saham pada PT ABC ,
Demikian Terimakasih , Mohon masukanya Abang dan Kakak Senior . Wasallam
- Originaly posted by Andhikakurnia:
1. Kesalahan menggunakan tarif tebusan ,
hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tarif uang tebusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang tebusan Cthnya : PT. A. Di SPT 2015 dan sebelumnya Sudah menggunakan Tarif PP46 Final 1 % dari omset , Namun pada saat TA , tarif uang tebusan yang digunakan adalah tarif 5% , fasilitas 0,5% yang dapat digunakan tidak digunakan pada saat itu . Apakah kesalahan tarif yang digunakan ini dapat dibetulahn sesuai PER14/PJ2017 ?bisa.. di PMK no 118 sudah dijelaskan.. nanti atas kelebihan bayar itu diteliti dahulu sama pihak fiskus.. baru terbit SKPLB
Originaly posted by Andhikakurnia:2. Kesalahan dalam hal Jenis harta pada SPH ,
Detail masalahnya adalah Harta Pribadi yang di TA kan dalam SPT Pribadi Sebenarnya sudah dijadikan Saham di dalam sebuah PT , Namun di dalam TA Pribadi dinyatakan tidak sebagai saham .kalau salah penulisan harta nanti dibetulkan pada saat pelaporan periode ke 2 saja tahun depan..