Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pembetulan SPOP/LSPOP perhutanan dan perkebunan
Pembetulan SPOP/LSPOP perhutanan dan perkebunan
adakah aturan untuk pembetulan SPOP/LSPOP perhutanan dan perkebunan yang disampaikan oleh wajib pajak apabila berdasarkan penelitian lapangan ditemukan data yang berbeda dengan isian SPOP/LSPOP, mohon pencerahan rekan-rekan….,
PER-36/PJ/2011
Buat SPOP dengan mencentang kotak Pemutakhiran Data
Viewing 1 - 3 of 3 replies