Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT
Saya ingin bertanya bila saya melakukan pembetulan SPT 2021 karena lupa memasukkan aset dan hutang perolehan 2021 bagaimana perhitungan dendanya? Terima kasih
kalau benar dan senyatanya , hanya lupa memasukan harta dan hutang, sedangkan penghasilannya sudah benar semua di laporkan. Intinya tidak akan ada denda pajak.
Tetapi rekan harus bersiap-siap sedia bukti-bukti yang mendukung bahwa tidak ada penghasilan yang “belum” dilaporkan atas harta & hutang yang dimasukan itu.
contoh : tahun 2020 saya lapor punya Kas 100 juta, penghasilan 50juta
tahun 2021 saya lapor Kas 20 juta, penghasilan 50 juta.
disini harta saya berkurang, padahal senyatanya saya ada beli Mobil seharga 80 juta, dan konsumsi hidup saya setahun 50 juta. saya lupa melaporkan harta Mobil tsb.
maka ketika saya lakukan pembetulan, 2021 saya laporkan Kas 20 juta, Mobil 80 juta, penghasilan 50juta.
disini saya tidak akan kena denda pajak. karena senyatanya Kas 80 juta saya berubah menjadi Mobil. penghasilan 50juta saya itu sudah dikenakan pajak.
saya sangat awam dalam pajak. kasus saya adalah SPT 2020 saya memasukkan harta sepeda motor hibah dari orang tua tanpa uang kas karena tabungan saya di akhir tahun 2020 hanya 1jt.
Kemudian bulan Jan saya hutang bank untuk membeli aset sebesar 20jt dan sisanya saya gunakan untuk kehidupan. Saya sudah mencatumkan omset dengan bener yakni 3jt sebulan cukup untuk hidup dan membayar hutang bank, kasus seperti ini bagaimana pak?
tambahan saya hanya pengusaha umkm kecil saya jadi tidak memiliki tabungan ataupun kas yang besar,
aset yang saya maksud adalah modal usaha
Oke, dari cerita rekan, saya dapati bahwa omset 3juta adalah senyata-nyatanya benar. dan angka 3 juta sudah di laporkan ke SPT sbg penghasilan. maka pembetulan untuk memasukan Aset 20juta dan hutang bank, tidak akan menimbulkan tambahan pajak.
Tentu bukan berarti Kantor Pajak tidak akan mencoba meminta penjelasan ke rekan melalui surat tertulis. Karena kantor Pajak ingin mengetahui apa benar omset 3 juta tsb cukup untuk hidup dan melunasi hutang bank, karena kantor pajak tidak tahu tenor dan besaran cicilan hutang.
Intinya pajak penghasilan hanya ada apabila ada penghasilan. Yang sering kali orang salah kaprah atas “menambah harta ke SPT mengakibatkan tambahan pajak”, itu karena besaran penambahan Harta nya relatif terlalu besar dibanding penghasilan, dengan kata lain tidak masuk akal, dari sana kantor pajak “menduga” ada penghasilan tambahan yang belum terlaporkan.
Rumus yang dipakai analis kantor pajak adalah “Penghasilan = Penambahan Harta + Besaran Konsumsi”. Ketika Penambahan harta melebihi Penghasilan, maka ini akan membunyikan alarm. Ketika Hutang dimasukan ke Rumus, maka dilihat apakah penghasilan cukup melunasi cicilan hutang.
terima kasih atas penjelasanya sangat jelas, di media lain banyak yang mengatakan ada denda 2% ketika kita ingin melakukan pembetulan spt itu yang sempat membuat bingung
oke sama-sama, coba di pelajari lagi di “media lain” yang rekan baca, mungkin yang dimaksud adalah pembetulan SPT dengan perubahan jumlah penghasilan yang mengakibatkan timbul pajak Kurang Bayar. atas Kekurangan Bayar tersebut dikenakan denda 2%. (sejak 2021 denda nya sudah diturunkan)