Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pembetulan SPT atau ikut PPS?

  • Johny Nitro

    Member
    8 February 2022 at 6:29 am

    Assalamualaikum, selamat pagi rekan-rekan semua, izin bertanya, untuk rumah yang belum masuk di SPT tahun-tahun lalu, apakah rumah tersebut bisa saya langsung masukan di SPT 2021 atau saya perlu mengikuti PPS? Mengingat biaya tarif yang harus dibayarkan cukup besar apabila mengikuti PPS. Mohon bantuannya rekan-rekan semua, terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum.

  • abber97

    Member
    5 March 2022 at 9:46 pm

    Bismillah,

    Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Selamat malam rekan, setahu saya apabila harta tersebut diperoleh bukan pada tahun 2021 maka sebenarnya harus masuk pada SPT tahun perolehan harta tersebut.

    Jika dimasukan ke SPT tahun 2021 dan menjadi temuan bahwa sebenarnya sudah diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya bisa dikenakan sanksi karena tidak melaporkan harta pada SPT tersebut.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    9 March 2022 at 5:25 pm

    Rumahnya diperoleh tahun berapa rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now