Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pembetulan SPT Masa 21 – Karyawan Baru

  • Pembetulan SPT Masa 21 – Karyawan Baru

     Mustika M updated 3 months, 4 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • Mustika M

    Member
    22 January 2025 at 12:54 pm

    Di kantor saya pada pertengahan tahun terdapat karyawan baru (bulan Juni), namun kantor saya tidak melaporkan pajak karyawan baru sampai akhir tahun 2024. Sedangkan di kantor lama karyawan baru tersebut diberikan bukti potong pph 21 setiap bulannya. Nah kemaren karyawan baru tersebut meminta bukti potong SPT tahunan. Sedangkan kantor saya belum melaporkan SPT Tahunan orang Pribadi. Sebagai staf pajak apakah saya harus melakukan Pembetulan SPT Masa 21 dari bulan Juni hingga bulan November dan memasukan karyawan baru tersebut di SPT Tahunan orang pribadi?

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    *note: saya staf pajak baru di kantor saya

    • This discussion was modified 3 months, 4 weeks ago by  Mustika M.
Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now