Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pembetulan SPT masa pph 21

  • pembetulan SPT masa pph 21

  • Simarmata

    Member
    24 June 2009 at 11:16 am
  • Simarmata

    Member
    24 June 2009 at 11:16 am

    Mohon pencerahan langkah-langkah dan syarat yang dibutuhkan dalam pembetulan SPT masa pph 21. Apakah langsung pembetulan SPT atau ada hal2 lain lagi yang harus dilakukan. Pembetulan SPT masa dengan kondisi LB.
    Tx b4

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2009 at 11:21 am

    Kayaknya sudah pernah dibahas deh coba lihat pembahasan sebelumnya.

  • FSormin

    Member
    24 June 2009 at 11:34 am

    Lakukan saja Langsung Pembetulan SPT Masa tersebut, lalu kalau ada kelebihan lampirksan surat Pembetulan dengan menjelaskan Kelebihannya, dan sekalain minta di apakan Kelebihan tersebut apakah di PBK atau di minta kembali. Kalau diminta atau di restitusi maka harus ada pemeriksaan. Sedangkan PBK hanya penelitian document. jadi terserah anda.

    Lampirannya yang perlu secara umum:
    1. Fotocopy SPT Pertama dan lampirannya.
    2. SPT Pembetulan dan kelengkapannya.
    3. Surat pembetulan (jika sangat dibutuhkan untuk penjelasan tambahan/ tidak mutlak).
    4. Dan document lainnya yang dianggap perlu.

    thanks

  • unclejo

    Member
    24 June 2009 at 12:15 pm

    PBk itu apa ya pemindahan buku??

    beda penelitian document dan periksa pajak apa ya?

    jika lebih bayar tersebut minta untuk di PBK apa yg harus dibuat?

    thanks

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now