Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT Masa PPN (Formulir 1108)
Pembetulan SPT Masa PPN (Formulir 1108)
Mohon pencerahan :
Jika bulan Januari – Desember 2009 lebih bayar.. trus dibetulkan, tetapi masih lebih bayar (lebih bayar berkurang) apakah ada yang harus saya bayarkan..?
Januari (10 juta) menjadi (9 juta)
Feb (5 juta) menjadi (2 juta)
dst. trus pada bulan november (1 juta) menjadi kurang bayar 500 ribu..
dan Desember (2 juta) menjadi (300 ribu)ma kasih..
tidak selama lebih bayar tersebut di kompensasikan ke bulan2 berikutnya
- Originaly posted by jonijon:
ika bulan Januari – Desember 2009 lebih bayar.. trus dibetulkan, tetapi masih lebih bayar (lebih bayar berkurang) apakah ada yang harus saya bayarkan..?
sepanjang masih lebih bayar setelah pembetulan, tentunya tidak perlu setor pajaknya. kecuali bila setelah pembetulan dari lebih bayar menjadi kurang bayar, nah kurang bayar ini yg harus segera disetor rekan joni.
SPT Induk
II. Penghitungan PPN kurang/lebih bayar..
D.( 9.000.000)
E.(10.000.000)
F. 1.000.000bukankah secara matematis perhitungannya seperti di atas.., PPN kurang bayar 1 juta..?
yg anda pilih yang item D, jgn yg item E, klo pilih E berarti anda harus setor
salam- Originaly posted by hafidz_28:
klo pilih E berarti anda harus setor
maksudnya pilih yang F berarti harus setor
- Originaly posted by hafidz_28:
II. Penghitungan PPN kurang/lebih bayar..
D.( 9.000.000)nilai lebih bayar setelah pembetulan
Originaly posted by jonijon:II. Penghitungan PPN kurang/lebih bayar..
Originaly posted by jonijon:E.(10.000.000)
nilai lebih bayar sebelum pembetulan
Originaly posted by jonijon:II. Penghitungan PPN kurang/lebih bayar..
Originaly posted by jonijon:F. 1.000.000
selisih lebih bayar setelah pembetulan
salam
alhamdulillah.. 🙂 saya telah baca lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor : 29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008.
di halaman 39 :
2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian
dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau
Kurang Bayar, seperti contoh berikut:2.2 Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar
Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah diajukan
permohonan kompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008). SPT
Masa Februari Lebih Bayar Rp. 300.000,- dan telah dikompensasikan ke
Masa Maret 2008. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp. 250.000,- dan telah
diajukan kompensasi ke Masa April 2008. Setelah dilakukan pembetulan
untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil
yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.data dari contoh tsb :
Jan : (200.000) — Pembetulan Jan : (100.000)
Feb : (300.000)
Mar : (250.000)
kesalahan diketahui bulan April.menurut PER tsb. ada 2 cara :
a. dibetulkan masa Januari saja dan menyetor yg kurang bayar yg tercantum di II.F dan akan dikenakan sanksi.II.D : (100.000)
II.E : (200.000)
II.F : 100.000b.dibetulkan masa Jan sampai SPT masa Kurang Bayar, atau masa dilakukannya pembetulan (masa april ) angka II.F diabaikan..
Jan :
II.D : (100.000)
II.E : (200.000)
II.F : 100.000Feb:
II.D : (200.000)
II.E : (300.000)
II.F : 100.000Mar:
II.D : (150.000)
II.E : (250.000)
II.F : 100.000yang dikompensasikan ke April 150.000
saya memilh yang b, jadi ga harus membayar dan gak kena sanksi..
yang saya belum mengerti :
1. kenapa yg a harus dikenakan sanksi ya..?
2. kasus saya, misalnya pembetulan masa nov jadi kurang bayar, apakah yang saya
setor tetep II.D atau II.F ?- Originaly posted by jonijon:
kasus saya, misalnya pembetulan masa nov jadi kurang bayar, apakah yang saya
setor tetep II.D atau II.F ?Kalo menjadi kurang bayar, harus menggunakan cara a di atas..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo menjadi kurang bayar, harus menggunakan cara a di atas..
jadi misalnya :
Nov : (100.000) — Pembetulan Nov : 50.000Nov :
II.D : 50.000
II.E : (100.000)
II.F : 150.000jadi yang saya bayarkan untuk masa pajak november 2008 yang II.F : 150.000 ya..?
- Originaly posted by jonijon:
jadi yang saya bayarkan untuk masa pajak november 2008 yang II.F : 150.000 ya..?
Benar…
Coba baca pertauran di atas, ke alinea dibawahnya..