Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SPT Masa setelah ikut TA
Pembetulan SPT Masa setelah ikut TA
mau tanya rekan, kami baru melakukan pembetulan untuk SPT PPn januari 2016, karena sebelumnya kami mengkompensasika LB dr bulan DES 2015 (seharusnya tidak bisa dikompensasikan karena ikut TA). yang ingin saya tanyakan adalah, kami harus membayarkan sesuai KB nya saja, misal 100.000.000 atau di tambah denda lagi? terima kasih, mohon bantuannya.
- Originaly posted by Yunus Santa:
misal 100.000.000 atau di tambah denda lagi?
Hanya 100.000.000
Sanksi administrasi dibebaskan.. Pak Bengawan, SPT Masa Jan nilai kompensasi Des 2015 sudah dibuat 0, dan sudah dilakukan pembayaran senilai kompensasi tsb.
Apabila SPT bulan Jan 2016 ada kompensasi ke bulan Feb 2016, apakah hal ini tidak mempengaruhi SPT Feb tsb?
- Originaly posted by begawan5060:
Hanya 100.000.000
Sanksi administrasi dibebaskan..Maaf rekan Begawan, apa ada peraturannya? kalau ada mohon di bagikan, terima kasih.
- Originaly posted by begawan5060:
Sanksi administrasi dibebaskan..
pak.begawan,
bahwa Sanksi administrasi dibebaskan ya ? - Originaly posted by Yunus Santa:
mau tanya rekan, kami baru melakukan pembetulan untuk SPT PPn januari 2016, karena sebelumnya kami mengkompensasika LB dr bulan DES 2015 (seharusnya tidak bisa dikompensasikan karena ikut TA). yang ingin saya tanyakan adalah, kami harus membayarkan sesuai KB nya saja, misal 100.000.000 atau di tambah denda lagi? terima kasih, mohon bantuannya.
sepertinya hanya bayar 100.000.000,-
dan sanksi administrasinya kemungkinan akan di tagih dari KPP Berupa Surat Tagihan pajak ( ats bunga )CMIWW
Pembetulan SPT nya hanya pada masa Januari 2016 ya rekan? Untuk bulan-bulan selanjutnya tidak pembetulan kan?
Mohon penjelasannya. Terimakasih- Originaly posted by riarria:
Pembetulan SPT nya hanya pada masa Januari 2016 ya rekan? Untuk bulan-bulan selanjutnya tidak pembetulan kan?
sudah terlanjur dibuat pembetulan untuk bulan" selanjutnya rekan.
- Originaly posted by Yunus Santa:
pembetulan untuk bulan" selanjutnya
belum buat semua rekan, masih memastikan apakah benar yg januari saja
- Originaly posted by Yunus santa:
Maaf rekan Begawan, apa ada peraturannya?
PMK 118 th 2016 Pasal 35 Ayat 5
(5) Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. - Originaly posted by riarria:
Pembetulan SPT nya hanya pada masa Januari 2016 ya rekan? Untuk bulan-bulan selanjutnya tidak pembetulan kan?
kalau pembetulan di bulan januari saja dan mengakibatkan lebih bayar, lalu mau dikompensasi ke bulan apa ??
ya harus dilakukan pembetulan di bulan-bulan berikut nya…