Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT Orang Pribadi
Pembetulan SPT Orang Pribadi
Selamat siang dan selamat menyingsing tahun 2022 semua rekan Ortax.
Saat ini saya dihadapkan suatu masalah pembetulan SPT. Inti permasalahannya, seorang WP menghadap ke AR dan disarankan merubah SPT karena tidak sesuai. Tentunya WP tersebut harus menambah bayar. Sang AR dan WP berdiskusi, kemudian dikeluarkan kode billing yang harus dibayar dengan kode jenis 411125-[201]. Sang WP kemudian mengunduh E-FORM dari website DJP untuk diisi pembetulan. Pemahaman WP adalah pada lembar Induk kolom C (PPh Terutang) seharusnya mencerminkan PPh baru setelah menambahkan pendapatan, di kolom D (KREDIT PAJAK) nomor 17a diisi dengan total yang sebelumnya sudah dia bayar, sehingga kolom E (PPh KURANG) nomor 19a mencerminkan nilai Rupiah yang tertera dari kode billing [201] itu. Tetapi di saat sampai halaman SUBMIT, SSP bila ditambahkan di kolom otomatis terisi kode 411125-[200]. Dicoba menggunakan aplikasi E-SPT pun sama, saat memilih REKAM SSP, pilihan kode jenis tidak ada yang [201] adanya hanya [100, 101, 119, 200, 300, 310, 320, 390]. saat mencoba memaksakan submit melalui E-FORM, keluar error NPTN tidak sesuai padahal sudah dicek di website DJP (layanan dokumen) dan tervalidasi. Adakah yang pernah mengalami hal seperti ini? Dan bagaimana cara mengatasinya? Apakah ini masalah sistem saja ataukah WP yang salah mengerti mengenai prosedur yang harus dilakukan dan penafsiran mengenai kode jenis [201] ini?
tidak pernah mengalami…bisa ditanyakan ke AR langsung rekan…dan jangan lupa di share disini…
Terima Kasih sudah mampir ke thread saya rekan Harind. AR yang bersangkutan tidak ada makanya saya tanya di sini.
Mungkin rekan-rekan lain ada yang bisa memberi pendapat? Terima kasih sebelumnya.
Kodenya yang 411125-201 : Pembayaran Pajak Tahunan yang
berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan
terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP. WP dipanggil siapa??Salam Sejahtera rekan priadiar4,
Terima kasih sudah mampir ke thread saya. WP dipanggil oleh AR di KPP.
Iya, SPT Tahunan hanya mengenal kode 200. Solusinya, memakai espt Rekan. Kalau dipaksakan efiling maupun eform pasti tidak bisa. Untuk yang terlanjur bayar, pakai prosedur pbk rekan.
Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:
https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1
Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.