Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan SPT PPh 21 dari Lebih Bayar Menjadi Kurang Bayar
Pembetulan SPT PPh 21 dari Lebih Bayar Menjadi Kurang Bayar
Hi Rekan Ortax,
Akibat mengikuti TA maka kompensasi masa Desember 2015 yang masih LB di SPT PPh 21 tidak bisa digunakan di masa Januari 2016 dst.
Rekan2 untuk pembetulannya bagaimana ya?
SPT Normal
Angka 11 Rp 5.000.000
Angka 13 Rp 10.000.000 (kompensasi Desember 2015)
Angka 15 LB Rp 5.000.000
Angka 18 dicentang ke masa Februari 2016SPT PEmbetulan
Angka 11 Rp 3.000.000 (Sekalian pembetulan PTKP naik menjadi 2016)
Angka 15 KB Rp 3.000.000
Angka 16 LB 5.000.000
Angka 17 KB 8.000.000
Apakah pengisiannya sudah benar? Jika sudah benar di pembetulan kenapa di SPT pembetulan jadi harus menyetor 8.000.000 (angka 18) padahal yang disetor seharusnya yang Rp 3.000.000 (angka 15)?Thanks ya rekan2
udah dilakukan pembetulan SPT 21 sebelumnya? kan belum keluar PER nya rekan