Forum Ortax › Forums › e-SPT › PEMBETULAN SPT PPH.21 DES 2008 DGN E SPT BARU
PEMBETULAN SPT PPH.21 DES 2008 DGN E SPT BARU
Mau tanya nih WP sudah terdaftar di KPP Madya ingin membetulkan SPT pph.21 Des 2008 apakah pakai manual atau dengan E SPT sedangkan kalau dengan E SPT tarifnya berbeda, tolong pencerahan dari rekan-rekan…
waduh ga ada solusi yah..
saya sudah masuk pakai manual ditolak di kpp tapi kpp ga bisa kasih solusi mengenai beda tarif antara tarif 2008 & tarif 2009 apakah mesti pakai e spt versi 2007
please help…..- Originaly posted by juay:
Mau tanya nih WP sudah terdaftar di KPP Madya ingin membetulkan SPT pph.21 Des 2008 apakah pakai manual atau dengan E SPT sedangkan kalau dengan E SPT tarifnya berbeda, tolong pencerahan dari rekan-rekan…
Maksudnya SPT Masa PPh Ps 21 Desember 2008, khan?
Kalo memang harus menggunakan eSPT, maka tarip, PTKP, biaya Jab diubah dulu (dalam menu referensi)
Yang harus diperhatikan adalah perubahan/pembetulan tsb, akan terkait langsung dengan dengan 1721-A1/A2 yang sudah diterbitkan atau tidak? - Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya SPT Masa PPh Ps 21 Desember 2008, khan?
Kalo memang harus menggunakan eSPT, maka tarip, PTKP, biaya Jab diubah dulu (dalam menu referensi)
Yang harus diperhatikan adalah perubahan/pembetulan tsb, akan terkait langsung dengan dengan 1721-A1/A2 yang sudah diterbitkan atau tidak?betul sekali rekan begawan tapi dalam menu referensi tarifnya untuk 2009 ga ada tarif lama, pembetulan tidak pada karyawan tetap tapi pada jasa konsultan, bagaimana caranya untuk masuk ke e spt???
referensi tarif nya yang 2009 di ganti dahulu ke tarif 2008, setelah di lakukan revisi kemudian tarif nya di kembalikan ke 2009.
Jika tidak ad jalan lain..- Originaly posted by mon2:
referensi tarif nya yang 2009 di ganti dahulu ke tarif 2008, setelah di lakukan revisi kemudian tarif nya di kembalikan ke 2009.
Jika tidak ad jalan lain..Benar….diganti tarip 2008 dulu..