Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT PPh 4 ayat 2 sebelum adanya Unifikasi
Pembetulan SPT PPh 4 ayat 2 sebelum adanya Unifikasi
Dear rekan ortax, mohon bantuannya
Bagaimana cara pembetulan SPT Masa Badan PPh 4 ayat 2 tahun 2020 (sebelum ada Unifikasi)?
Apakah masih bisa pakai aplikasi E-SPT di tahun 2024 ini?
Atau bisa pakai Ebupot Unifikasi tanpa memasukan PPH 22 dan 23?
Terima kasih.
Mengikuti SPT normal yang sudah terlapor. Dapat menggunakan e-SPT dan perlu dicek kembali untuk versi yang digunakan pada SPT normal yang terlapor, karena harus sama.
Viewing 1 - 2 of 2 replies